Polda Metro Jaya mengaku telah menyelidiki dugaan ajakan atau penghasutan untuk melakukan aksi anarkis oleh Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen sejak demo pada 25 Agustus lalu.
"Di mana dugaan tindak pidana yang terjadi diduga terjadi sejak tanggal 25 Agustus di sekitar atau depan Gedung DPR/MPR, sekitar Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat dan beberapa wilayah Jakarta lainnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (2/9).
"Jadi proses pendalaman, proses penyelidikan, proses pengumpulan fakta-fakta, proses pengumpulan bukti-bukti sudah dilakukan tim gabungan dari penyelidik Polda Metro Jaya itu sudah mulai dilakukan sejak tanggal 25," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Ade Ary tak menjelaskan kapan Delpedro resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hingga akhirnya pada Senin (1/9) malam kemarin, Delpedro ditangkap kepolisian dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Seseorang yang ditangkap tentunya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.
Sebelumnya, polisi membenarkan terkait penangkapan terhadap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen terkait dugaan ajakan atau penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis dalam aksi demo.
"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya, membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," tutur Ade Ary.
Polisi menjerat Delpedro dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU 35/2024.