Komnas HAM Beber Kesimpulan Gelar Perkara Affan: Ada Dugaan Pidana

CNN Indonesia
Selasa, 02 Sep 2025 14:41 WIB
Komnas HAM ungkap hasil gelar perkara kematian ojek online Affan Kurniawan yang dilindas mobil rantis Brimob.
Komnas HAM ungkap hasil perkara kematian Affan Kurniawan dilindas mobil polisi Brimob. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komnas HAM mengungkap hasil gelar perkara yang digelar Propam Polri di kasus kematian ojek online (Ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas rantis Brimob Polda Metro.

Komisioner Pemantauan Komnas HAM Saurlin P. Siagian menyebut dalam proses gelar perkara telah disimpulkan adanya dugaan pelanggaran etik dan pidana oleh ketujuh pelaku. Saurlin mengatakan berdasarkan keputusan gelar perkara dugaan tindak pidana tersebut akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

"Tadi disimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana dan juga pelanggaran etik dan akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri," ujarnya dalam konferensi pers di Propam Polri, Selasa (2/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan Komnas HAM selaku pengawas eksternal juga diberikan kesempatan dan akses penuh untuk melihat dan memberikan masukan selama gelar perkara.

Saurlin memastikan pihaknya bakal terus mengawasi dan memantau seluruh proses yang ada agar dapat memberi keadilan bagi keluarga korban.

"Komnas HAM juga melanjutkan pekerjaan kami untuk memeriksa rantis dan juga mendapatkan fakta-fakta lain mengumpulkan keseluruhan CCTV untuk mendapatkan fakta utuh terkait awal peristiwa hingga pasca peristiwa," tuturnya.

Sebelumnya Mabes Polri melaksanakan gelar perkara kasus kematian ojek online (Ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob Polda Metro Jaya, pada Selasa (2/9) hari ini.

Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyebut gelar perkara dilakukan lantaran ditemukan dugaan tindak pidana hingga menyebabkan Affan tewas.

"Gelar (perkara) ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (1/9).

Agus mengatakan gelar perkara akan dihadiri oleh pihak pengawas eksternal yakni Kompolnas dan Komnas HAM. Sementara dari internal akan diikuti oleh jajaran Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum hingga Propam Brimob dan Mabes.

"Sehingga kita laksanakan gelar perkara semua nanti keputusannya ada di gelar hari Selasa," tuturnya.

(tfq/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER