Polisi Ungkap Ada Iming-iming Uang ke Massa Anarkis hingga Rp200 Ribu

CNN Indonesia
Rabu, 03 Sep 2025 01:07 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap ada iming-iming uang bagi massa anarkis untuk melakukan aksi demo di depan Gedung DPR/MPR sebesar Rp62.500 hingga Rp200 ribu.
Polda Metro Jaya mengungkap ada iming-iming uang bagi massa anarkis untuk melakukan aksi demo di depan Gedung DPR/MPR sebesar Rp62.500 hingga Rp200 ribu. (CNNIndonesia/Patricia Dias Ayu).
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya mengungkap ada iming-iming uang bagi massa anarkis untuk melakukan aksi demo di depan Gedung DPR/MPR sebesar Rp62.500 hingga Rp200 ribu.

"Memberikan iming-iming imbalan uang dengan rentang nominal Rp62.500 hingga Rp200 ribu bagi anak-anak dan dewasa yang mau hadir lakukan aksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam konferensi pers, Selasa (2/9).

Kendati demikian, Ade Ary belum membeberkan sosok yang memberikan iming-iming uang kepada massa anarkis tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Ary menyebut saat ini penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.

"Jadi ada juga beberapa pihak yang masih di lapangan melakukan pendalaman," ucap dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya total menangkap enam tersangka kasus dugaan penghasutan aksi anarkis saat demo di depan Gedung DPR/MPR.

Enam tersangka ini yakni, pertama, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation. Ia berperan melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lain untuk menyebarkan ajakan jangan takut melakukan aksi dan lawan barang

Kedua, Muzaffar Salim (MS), selaku staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar. Ia berperan melakukan kolaborasi dengan beberapa akun Instagram lain untuk melakukan perusakan.

Ketiga, Syahdan Husein (SH) selaku admin akun Instagram @gejayanmemanggil. Ia berperan melakukan kolaborasi dengan beberapa akun Instagram lain untuk melakukan perusakan.

Keempat, KA selaku admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat. Ia berperan melakukan kolaborasi dengan beberapa akun Instagram lain untuk melakukan perusakan.

Kelima, RAP selaku admin akun IG @RAP. Ia berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov dan sebagai koordinator kurir di lapangan.

Terakhir, FL selaku admin akun TikTok @fighaaaaa. Ia berperan menyiarkan secara langsung ajakan ke pelajar untuk melakukan aksi demo pada 25 Agustus.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

(dis/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER