Polisi: 22 Pedemo yang Ditangkap Pakai Narkoba Penghilang Rasa Takut

CNN Indonesia
Rabu, 03 Sep 2025 07:01 WIB
Polda Metro Jaya tunjukan barang bukti demo. (CNNIndonesia/Patricia Dias)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyebut ada 22 massa demo yang ditangkap terbukti positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine.

"Terdapat 22 orang yang urine-nya positif, mengandung narkoba, baik dari jenis metamfetamin, kemudian THC, maupun obat-obat keras," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David dalam konferensi pers, Selasa (2/9).

Disampaikan David, puluhan orang itu dikenakan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia menyebut puluhan pengguna narkoba itu selanjutnya juga akan dilakukan proses rehabilitasi.

"Akan kami lakukan penyembuhan, rehabilitasi terhadap mereka-mereka agar kembali sembuh, baik secara sosial maupun secara medis.

Dari hasil pemeriksaan, David mengatakan mereka sengaja mengonsumsi narkoba 3-7 hari sebelum melakukan aksi. Tujuannya, untuk menghilangkan rasa takut.

"Mereka memang menggunakan 3-7 hari sebelum pelaksanaan unjuk rasa atau kerusuhan dan mereka menggunakan obat-obat itu," ucap dia.

"Memang tujuannya, niatnya menambah motivasi dan menghilangkan rasa takut dalam pelaksanaan unjuk rasa," sambungnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya total menangkap enam tersangka kasus dugaan penghasutan aksi anarkis saat demo di depan Gedung DPR/MPR.

Enam tersangka ini yakni Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation. Ia berperan melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lain untuk menyebarkan ajakan jangan takut melakukan aksi dan lawan barang

Kedua, Muzaffar Salim (MS), selaku staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar. Ia berperan melakukan kolaborasi dengan beberapa akun Instagram lain untuk melakukan perusakan.

Ketiga, Syahdan Husein (SH) selaku admin akun Instagram @gejayanmemanggil. Ia berperan melakukan kolaborasi dengan beberapa akun Instagram lain untuk melakukan perusakan.

Keempat, KA selaku admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat. Ia berperan melakukan kolaborasi dengan beberapa akun Instagram lain untuk melakukan perusakan.

Kelima, RAP selaku admin akun IG @RAP. Ia berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov dan sebagai koordinator kurir di lapangan.

Terakhir, FL selaku admin akun TikTok @fighaaaaa. Ia berperan menyiarkan secara langsung ajakan ke pelajar untuk melakukan aksi demo pada 25 Agustus.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

(dis/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK