Anggota Komisi III DPR, Benny Kabur Harman mempertanyakan langkah aparat kepolisian menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, atas dugaan kasus provokasi demo anarkis dalam sepekan terakhir.
Menurut Benny, polisi mestinya fokus mengusut para pelaku penjarahan di rumah anggota DPR dan menteri pada Sabtu (30/8). Menurut dia, langkah aparat kepolisian menunjukkan negara gagal hadir dalam kasus tersebut.
"Yang lebih penting diusut Polri ialah tindak pidana penjarahan, bukan malah mengusut dan menahan Delpedro. Negara gagal hadir!" kata Benny dalam keterangannya, Rabu (3/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mempertanyakan alasan aparat kepolisian menangkap Delpedro. Sebab menurutnya, ajakan untuk menggelar unjuk rasa tak bisa menjadi dasar penangkapan.
Benny meminta pihak kepolisian mengungkapkan dan menjelaskan ke publik mengenai dasar penangkapan dan penetapan Delpedro sebagai tersangka.
"Makanya provokasi apa dulu?" kata Benny.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu menegaskan negara menjamin kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan berserikat. Menurut Benny, penyampaian pendapat bukan hanya secara langsung, namun bentuknya bisa melalui media sosial atau internet.
Benny juga menekankan setiap orang boleh mengajak berdemonstrasi, asalkan tidak diiringi dengan niat untuk membuat kericuhan, seperti membawa alat pukul atau bom molotov.
"Yang salah, kalau kamu mengajak bawa, 'eh bawa pentungan semua, bawa molotov ya', nah kamu salah itu," katanya.
Selain dinilai salah mengambil langkah penangkapan Delpedro, Benny menganggap Polri juga telah gagal melindungi hak dasar warga negara atas rasa aman dan harta bendanya dalam kericuhan yang berlangsung pada aksi demonstrasi.
"Dengan alasan apapun penjarahan tidak dapat dibenarkan. Lalu negara atau Polri ke mana? Usut para pelakunya!" kata Benny.
Delpedro ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan provokasi untuk tindakan perusakan. Delpedro disangkakan melakukan tindak provokasi pada demonstrasi 25 Agustus 2025 di Jakarta.
Polisi lantas menjerat Delpedro dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU 35/2024.
Dalam jumpa pers pada Rabu (2/9) malam, Polda Metro Jaya mengungkap alasan Delpedro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghasutan pelajar untuk mengikuti unjuk rasa di Jakarta yang berujung ricuh.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya menyebut hasutan itu disampaikan Delpedro melalui akun Instagram Lokataru Foundation yang berkolaborasi dengan beberapa akun Instagram lainnya.
"DMR itu sendiri memiliki atau sebagai admin daripada akun yang terafiliasi. Di mana di dalam setiap posting yang dilakukan melalui akun miliknya tersangka itu langsung di-collab," ujarnya.
Kanit 2 Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Gilang Prasetya menjelaskan unggahan itu berisikan ajakan aksi unjuk rasa kepada pelajar.
"Karena tadi (ada kata-kata) 'melawan, jangan takut'. 'Kita lawan bareng-bareng'," ujarnya.
Selain itu, kata dia, Delpedro juga meyakinkan para pelajar jika aksi yang dilakukan merupakan hal yang benar. Ia juga menjamin pelajar yang mengikuti aksi unjuk rasa tetap aman.
"Anak-anak ini terhasut bahwa mereka yakin datang ke tempat ini tidak akan kenapa-kenapa, bahwa yang dia lakukan adalah benar," tuturnya.