Sidang Perdana, Jaksa Ungkap Kronologi Pengemudi BMW Tewaskan Ericko

CNN Indonesia
Kamis, 04 Sep 2025 00:00 WIB
Sidang perdana kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa FH UGM, Argo Ericko Achfandi, diselenggarakan di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (3/9).
Sidang perdana kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa FH UGM, Argo Ericko Achfandi, diselenggarakan di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (3/9). (Foto: CNN Indonesia/Tunggul)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Sidang perdana kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa FH UGM, Argo Ericko Achfandi, diselenggarakan di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (3/9).

Terdakwa pengemudi mobil BMW yang juga mahasiswa FEB UGM, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, mengikuti jalannya persidangan didampingi tim kuasa hukumnya dari Lapas IIB Sleman atau Cebongan secara daring.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara ruangan sidang di PN Sleman juga dipenuhi oleh puluhan rekan-rekan mendiang Argo dari FH UGM. Sidang kali ini dipimpin oleh Irma Wahyuningsih sebagai ketua majelis hakim.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, pada Jumat, 23 Mei Christiano mengikuti aktivitas perkuliahan hingga kegiatan olahraga hingga sore hari. Terdakwa lalu bermain biliar di sebuah tempat sekitar pukul 21.00 WIB hingga 23.20 WIB.

Selanjutnya, ia pulang dan tiba di rumah kontrakannya, Caturtunggal, Depok, Sleman pukul 23.45 WIB. Ia rehat sejenak sebelum kembali pergi untuk menemui teman-temannya di sebuah cafe pada Sabtu (24/5) pukul 00.45 WIB.

Jaksa menyebut Christiano pergi dengan mengendarai mobil BMW dengan nomor polisi B 1442 NAC, namun kala itu pelat nomor polisi terpasang adalah F 1206. Ia melajukan kendaraannya dari selatan menuju utara Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman dengan kecepatan 70 km/jam.

Benturan keras terjadi ketika Christiano hendak mendahului sepeda motor Honda Vario bernopol B 3373 PCG yang dikendarai oleh Argo, melalui sebelah kanan hingga melebihi garis marka dengan kecepatan tinggi.

Akan tetapi, di saat bersamaan Argo dengan sepeda motornya bermaksud putar balik ke arah kanan. Lantaran jarak terlalu dekat, benturan dua kendaraan tak dapat dihindari.

Jaksa menyebut Argo terjatuh, sementara sepeda motornya terpental hingga menabrak mobil lainnya. Akibat kecelakaan itu, Argo mengalami luka berat di kepala, bibir atas sobek, paha kiri memar, lecet tangan kiri dan meninggal.

"Bahwa saudara Christiano saat mengendarai mobil BMW [...] tidak menggunakan kacamata, padahal seharusnya ia menggunakan kacamata karena mengalami mata silinder sehingga mengganggu konsentrasi dan penglihatan saat mengemudikan mobil di malam hari," papar jaksa dalam dakwaan yang dibacakan Rabu (3/9).

Jaksa juga menyebut jika saat kejadian, terdakwa mengemudikan mobilnya dengan melampaui batas kecepatan di kawasan tersebut yang hanya 40 km/jam. Tidak ditemukan kandungan alkohol atau narkoba dalam tubuh Christiano berdasarkan hasil cek laboratorium.

Pada dakwaan kesatu, perbuatan Christiano dianggap telah memenuhi unsur Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), atau Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ, sebagaimana dakwaan kedua.

Merespons dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Christiano melalui penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya diagendakan digelar tanggal 10 Septembe 2025.

(kum/dmi)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER