160 Polisi Terluka Selama Gelombang Demo di Jakarta

CNN Indonesia
Jumat, 05 Sep 2025 14:05 WIB
Polda Metro Jaya menyebut ada 160 anggota terluka dalam pengamanan gelombang demonstrasi yang terjadi di wilayah Jakarta pada pekan lalu. (CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menyebut ada 160 anggota terluka dalam pengamanan gelombang demonstrasi yang terjadi di wilayah Jakarta pada pekan lalu.

"160 anggota (terluka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (5/9).

Selain ratusan anggota terluka, Ade Ary menyebut kerugian akibat kerusakan fasilitas selama kurun waktu 25-31 Agustus ditaksir mencapai Rp180 miliar.

Rinciannya yakni 3.430 unit peralatan, 108 unit kendaraan, dan 76 inti bangunan.

"Jumlah kerugian peralatan dan fasilitas atau bangunan Polda Metro Jaya yang mengalami kerusakan akibat aksi anarkis tanggal 25-31 Agustus 2025 sebesar Rp 180 miliar," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 43 tersangka terkait aksi anarkis dalam demonstrasi yang terjadi di Jakarta pada 25-31 Agustus. Dari jumlah itu, 38 orang sudah dilakukan penahanan.

Dari 43 tersangka itu, enam di antaranya masuk dalam klaster penghasutan. Mereka disebut menyebarkan ajakan anarkis melalui media sosial dan flyer dengan menargetkan pelajar dan anak-anak untuk turun ke jalan, bahkan memanfaatkan influencer untuk memotivasi aksi tersebut.

Keenam orang itu yakni Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation, Muzaffar Salim (MS) selaku staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar, Syahdan Husein (SH) selaku admin akun Instagram @gejayanmemanggil.

Kemudian, Khariq Anhar (KA) selaku admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat, RAP selaku admin akun IG @RAP dan berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov serta sebagai koordinator kurir di lapangan, dan
Figha Lesmana (FL) selaku admin akun TikTok @fighaaaaa.

Sedangkan untuk 37 tersangka lainnya masuk dalam klaster anarkis. Mereka adalah yang membakar motor, merusak mobil, menghancurkan Mapolsek Cipayung dan Matraman, merusak separator busway.

Mereka juga melempari pengguna jalan dan jalan tol, menutup jalan tol di depan Gedung DPR-MPR, membakar halte bus TJ, melempar bom molotov, membakar gerbang tol, melawan dan melukai petugas, serta melakukan pencurian dan perampasan barang milik orang lain.

Dalam kasus ini, puluhan tersangka itu dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 87 juncto Pasal 76 huruf h juncto Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 170 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP, dan Pasal 406 KUHP.

(dis/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK