Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta pihak kepolisian untuk segera mempercepat proses penanganan terhadap 13 anak yang dijadikan tersangka dalam kasus pembakaran dan penjarahan di kantor DPRD Sulawesi Selatan dan Makassar.
Total tersangka saat ini dalam kasus tersebut mencapai 40 orang yang telah ditangkap pihak kepolisian.
"Di sini ada 13 orang anak ditahan di rumah Polda Sulsel, kalau di Jakarta hanya satu anak," kata Yusril di Makassar, Rabu (10/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril meminta pihak kepolisian untuk segera mempercepat proses penanganan kasus tersebut dengan melibatkan anak sebagai tersangka.
"Saya ingin agar mereka dipercepat proses pemeriksaannya dan sedapat mungkin tidak terlalu berat kesalahannya, agar itu dapat segera dikembalikan atau ditangguhkan penahanannya dan diserahkan kepada orang tua masing-masing, agar dapat dibina oleh keluarganya dan kembali ke tengah-tengah masyarakat," ungkapnya.
Tak hanya itu, Yusril juga meminta kepada pihak kepolisian untuk segera mengupayakan langkah-langkah restorative justice (RJ) terhadap mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhadap mahasiswa kita juga mengupayakan suatu langkah yang paling baik. Kalau sekiranya tidak cukup bukti atau tidak berat kesalahannya kemungkinan restorative justice kita akan kedepankan," jelasnya.
"Tapi, kalau melakukan kesalahan (seperti) penjarahan, pembakaran yang menyebabkan orang meninggal itu yang akan kita teruskan ke tingkat pengadilan," imbuhnya.
Yusril sempat melihat langsung kondisi pada tersangka pembakaran dan penjarahan kantor DPRD Sulsel dan Makassar yang sementara ditahan di Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar, memastikan seluruh hak-hak tersangka dapat terpenuhi dengan baik.
"Ya, ada harapan mereka untuk restorative justice, terutama itu diungkapkan oleh mahasiswa. Kalau mahasiswa mungkin paham ya, tapi yang lain-lain seperti ada yang petugas kebersihan, ada yang buruh, itu mungkin tidak paham tentang restorative justice," katanya.
"Tapi ketidakpahaman mereka ini jangan kita biarkan, kita justru harus memberikan keadilan kepada mereka," imbuhnya.