Wabup Sidoarjo Bakal Laporkan Bupati ke Kemendagri Terkait Mutasi
Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana bakal melaporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mutasi dan rotasi aparatur sipil negara (ASN).
Sebanyak 61 ASN dimutasi dan dirotasi, dari pejabat tinggi hingga pejabat administrasi.
Mimik menyebut sebelumnya telah disepakati bahwa pergeseran hanya untuk mengisi 31 jabatan yang kosong di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
"Saya sangat menyayangkan karena kesepakatan awal hanya untuk 31 ASN, tapi tiba-tiba jumlahnya menjadi 61 orang. Penambahan itu tidak pernah diberitahukan kepada saya selaku tim pengarah dalam TPK (Tim Penilai Kinerja)," ujar Mimik, Minggu (21/9), dikutip detik.com.
Mimik menegaskan mutasi tersebut melanggar prosedur sebagaimana diatur dalam PP Nomor 20 tentang Penilaian Kinerja PNS dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Merit.
"Jelas ada pelanggaran mekanisme. Saya tidak mengetahui prosesnya, bahkan saat pelantikan berlangsung. Karena itu, saya akan melaporkan masalah ini ke Kementerian Dalam Negeri agar sistem di Sidoarjo diluruskan kembali," tegasnya.
Di sisi lain, Bupati Sidoarjo Subandi memastikan mutasi tersebut sudah sesuai prosedur. Ia menegaskan mutasi dan rotasi adalah hal yang wajar dalam sistem birokrasi.
"Mutasi ini sudah sesuai aturan. Mekanismenya memang dari BKN. Kalau ada yang bilang tidak sah, ya ada stakeholder-nya. Yang jelas BKN sudah menjawab regulasinya sesuai, jadi tidak ada masalah," kata Subandi di Kantor Kecamatan Waru.
Baca berita selengkapnya di sini.
(fra/tim/fra)