Said: Pemerintah Wajib Alokasikan Minimal 20% APBN untuk Pendidikan
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menyampaikan poin-poin yang menjadi kesepakatan RAPBN 2026 dalam rapat paripurna ke-V masa sidang I tahun anggaran 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta Selasa, (23/9).
Said dalam pidatonya menekankan penguatan sektor pendidikan dalam pembahasan RAPBN 2026. Menurut Said, minimal 20 persen anggaran negara harus dialokasikan untuk pendidikan, sesuai amanat konstitusi.
"Pemerintah wajib memenuhi amanat konstitusi dengan mengalokasikan minimal 20% APBN untuk pendidikan," kata Said dalam pidatonya.
Said menilai porsi tersebut bukan sekadar pemenuhan kewajiban, tetapi menjadi langkah strategis menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang terampil dan kompetitif sebagai fondasi transformasi ekonomi nasional.
"Pemerintah harus memastikan bahwa belanja pemerintah menghasilkan kinerja yang berprestasi; bukan hanya sekedar setiap program menghasilkan output kegiatan, laporan dan dokumen," ujar Said.
Selain itu perlu ada perbaikan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis agar benar-benar mendukung peningkatan gizi anak sekolah, serta mengingatkan agar pengurangan transfer ke daerah tidak mengganggu layanan pendidikan di daerah.
"Memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, dan memperhatikan dampak akibat berkurangnya anggaran transfer ke daerah," ujarnya.
Kemudian, Said menyebut RAPBN 2026 juga disiapkan sebagai "alat negara" menghadapi dinamika global yang kian tak menentu.
"Apakah APBN 2026 akan menjadi alat yang tangguh bagi pemerintah tentu itu akan kembali ke pemerintah sendiri," sambungnya.
Dalam kesempatan ini Said menyampaikan bahwa RAPBN 2026 sudah menghadapi proses yang panjang hingga akhirnya APBN tahun depan bisa menjadi kekuatan fiskal Indonesia yang tangguh.
"Kami terus berupaya semaksimal mungkin menjadikan RAPBN menjadi karya yang menjawab tantangan dan menjadi peluang. Dengan demikian Pemerintah perlu gesit kreatif dan inovatif memanfaatkan kekuatan fiskal pada RAPBN 2026," tutupnya
Adapun berdasarkan keputusan rapat, RAPBN 2026 menetapkan pendapatan negara sebesar Rp3.153,6 triliun, naik Rp5,9 triliun dari usulan awal. Penerimaan perpajakan dipatok Rp2.693,7 triliun, terdiri dari penerimaan pajak Rp2.357,7 triliun (tetap) dan kepabeanan serta cukai Rp336 triliun (naik Rp1,7 triliun).
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp459,2 triliun, sementara hibah tetap Rp0,66 triliun.
Belanja negara disepakati sebesar Rp3.842,7 triliun, meningkat Rp56,2 triliun dari rencana sebelumnya. Belanja pemerintah pusat mencapai Rp3.149,7 triliun, dengan rincian belanja kementerian/lembaga Rp1.510,5 triliun dan belanja non-kementerian/lembaga Rp1.639,1 triliun. Adapun transfer ke daerah (TKD) ditetapkan Rp693 triliun, naik Rp43 triliun.
Keseimbangan primer RAPBN 2026 diproyeksikan Rp89,7 triliun, sementara defisit anggaran sebesar Rp689,1 triliun atau 2,68 persen dari produk domestik bruto. Defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan anggaran dengan nilai yang sama.
(inh)