MK: Pimpinan-Anggota AKD DPR Harus Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan

CNN Indonesia
Kamis, 30 Okt 2025 17:23 WIB
MK kabulkan gugatan keterwakilan 30 persen perempuan di AKD DPR RI. (CNN Indonesia/Arief Bimaputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR harus memenuhi kuota paling sedikit 30 persen perempuan.

Dalam hal ini MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang menyoal keterwakilan perempuan dalam AKD sebagaimana diajukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia (Pemohon I), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Pemohon II), Yayasan Kalyanamitra (Pemohon III), dan Titi Anggraini (Pakar Kepemiluan Universitas Indonesia).

Para Pemohon menggandeng Ahmad Alfarizy, Sandy Yudha Pratama Hulu, dan Nur Fauzi Ramadhan sebagai kuasa hukum.

"Mengabulkan permohonan Pemohon I, II, dan IV untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Kamis (30/10).

MK menyatakan Pasal 90 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak 1/10 dari jumlah Anggota DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap rapat fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna".

MK juga menyatakan Pasal 96 ayat 2 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, dan pada setiap masa sidang".

Selanjutnya, MK menyatakan Pasal 103 ayat 2 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Jumlah anggota Badan Legislasi paling banyak dua kali jumlah anggota komisi yang mencerminkan fraksi dan komisi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi."

MK menyatakan Pasal 108 ayat 3 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas anggota dari setiap komisi yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi".

Kemudian MK menyatakan Pasal 114 ayat (3) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat paripurna DPR menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi".

MK juga menyatakan Pasal 120 ayat (1) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang terdiri atas semua fraksi dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang".

Selanjutnya, MK menyatakan Pasal 151 ayat (2) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Jumlah anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) paling banyak 25 orang atas usul komisi dan fraksi berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi di komisi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR".

MK menyatakan Pasal 157 ayat (1) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "DPR menetapkan susunan dan keanggotaan panitia khusus berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi".

Terakhir, MK menyatakan Pasal 427E ayat (1) huruf b UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Pimpinan Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), MKD, dan BURT terdiri atas 1 orang ketua dan paling banyak 4 orang wakil ketua, yang ditetapkan dari dan oleh anggota komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, MKD, dan BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen".

Pertimbangan MK soal AKD DPR Harus Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :