Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Bui Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung

CNN Indonesia
Rabu, 05 Nov 2025 16:43 WIB
Dokter PPDS Unpad Priguna divonis 11 tahun penjara usai perkosa pasien RSHS Bandung. Rifat Alhamidi/detikJabar
Bandung, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Priguna Anugerah Pratama, dokter residen UNPAD yang tengah mengenyam pendidikan spesialis di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Vonis yang dijatuhkan hakim, karena dinilai Priguna terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap tiga perempuan di RSHS Bandung.

"Mengadili, menyatakan, saudara Priguna telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pidana kekerasan seksual. Menjatuhkan pidana selama 11 tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan bila tidak bisa membayarkannya diganti dengan hukuman penjara tiga bulan," ujar Hakim Ketua sekaligus Ketua PN Bandung Lingga Setiawan, Rabu (5/11).

Priguna dianggap majelis hakim melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf j juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Bayar ganti rugi ke korban Rp137 juta

Selain pidana pokok di atas, jaksa juga menuntut terdakwa membayar restitusi atau uang ganti rugi kepada ketiga korbannya dengan total Rp137 juta lebih.

Dari jumlah tersebut, senilai Rp79.429.000 untuk korban FH, Rp49.810.000 untuk korban NK, dan sebesar Rp8.640.000 untuk korban FPA. Pidana tambahan ini dibebankan kepada terdakwa berdasarkan perhitungan LPSK dengan Nomor: R-3632/4.1.IP/LPSK/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.

"Sehingga total restitusi yang perlu dibayarkan adalah Rp137.879.000, (seratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah)," kata Lingga.

Dalam membacakan vonis, hakim mengungkap hal-hal yang memberatkan Priguna diantaranya bahwa perbuatan Priguna tersebut meresahkan masyarakat, dilakukan lebih dari satu kali dan kepada lebih dari satu korban, serta menyalahgunakan profesi yang ia jalani sebagai dokter untuk perbuatan yang melanggar hukum.

"Hal yang meringankan, belum pernah terjerat kasus hukum sebelumnya, dan ia telah mengakui dan menyesali perbuatannya, serta telah memberi santunan kepada salah satu korban," katanya.

Vonis tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 11 tahun kurungan badan. Termasuk jumlah denda dan restitusi yang mesti dibayarkan.

Belum putuskan banding

Sementara itu, kuasa hukum Priguna, Aldi Rangga Adiputra belum memutuskan akan melakukan banding atas putusan hakim tersebut.

"Terkait masalah, putusan tersebut, kita menyatakan untuk pikir-pikir dan kita juga diberi waktu selama 7 hari. Sebetulnya terkait masalah, putusan, memang tidak sesuai harapan. Tapi apapun hasil putusannya tetap kita menghargai dan menghormati apapun putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim," katanya usai persidangan.

Aldi mengungkap pada fakta persidangan jika kliennya tersebut diketahui mengidap bipolar. Keabsahan bipolar tersebut pun dibuktikan dengan adanya kesaksian dari saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan-persidangan sebelumnya.

"Sesuai dengan fakta persidangan bahwa klien kita atau pendakwa ini memang mengidap efektif bipolar sebagaimana atas pemeriksaan dari ahli yang hadir persidangan," katanya.

(csr/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK