Kejagung Cabut Status Cekal Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak

CNN Indonesia
Sabtu, 29 Nov 2025 23:55 WIB
Kejagung mencabut status pencekalan ke luar negeri terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Djarum Victor Rachmat Hartono. (Shafira Cendra Arini/Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut status pencekalan ke luar negeri terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Djarum Victor Rachmat Hartono.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut pencabutan status pencekalan lantaran Victor kooperatif selama masa penyidikan.

"Benar terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif," kata Anang, Sabtu (29/11).

Sebelumnya Kejagung mengajukan permohonan cekal ke luar negeri terhadap Victor dan empat orang lainnya terkait dugaan kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.

Keempat lainnya yakni mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (KD), Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak, Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak.

Lima orang tersebut resmi dicegah ke luar negeri terhitung sejak Kamis (14/11) hingga enam bulan ke depan atau pada Kamis (14/5/2026).

Pencegahan dilakukan saat Kejagung menggeledah sejumlah tempat termasuk rumah pejabat pajak.

Dugaan suap

Anang Supriatna sebelumnya menyebut dalam kasus ini terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan yang kongkalikong dengan wajib pajak.

Ia menjelaskan pemufakatan keduanya itu dilakukan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah. Sebagai imbalannya, kata dia, wajib pajak atau perusahaan akan memberikan setoran kepada petugas tersebut.

"Dia ada kompensasi, untuk memperkecil. Kalau ini maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu," ujarnya kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Pihak Djarum sendiri menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan.

(tfq/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK