Duduk Perkara Hercules vs Keluarga Penulis Depok hingga Dipolisikan

CNN Indonesia
Sabtu, 23 Mei 2026 17:50 WIB
Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario Marshal dalam HUT ke-15 GRIB Jaya di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (10/5).
Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario Marshal di hari ulang tahun organisasinya, Minggu (10/5/2026). (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya telah menyatakan akan melakukan penyelidikan terkait laporan anak penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana pada Rosario de Marshall atau Hercules. Ketua umum ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya itu dilaporkan Ilma di kasus dugaan penyekapan hingga pengancaman.

Laporan anak penulis di Depok

Hercules dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ilma dengan didampingi kuasa hukumnya, Gufroni pada Jumat (22/5).

Selain Hercules, Ilma juga melaporkan anggota GRIB Jaya diduga yang menjemput paksa dirinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi kami, ini sudah masuk kepada tindak pidana, ya, penyanderaan, kemudian penculikan, ancaman verbal, kemudian penggunaan senjata api dan segala macam," kata Gufroni kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan kemarin.

Gufroni menerangkan penyekapan yang dialami Ilma dimulai dari pengepungan rumah penulis Ahmad Bahar di Cimanggis, Depok. Selanjutanya, kata dia, diduga kliennya mengalami penyanderaan hingga pengancaman atau kekerasan verbal.

Gufroni menyebut saat dibawa ke kantor GRIB Jaya pusat, Ilma juga mendapatkan kekerasan verbal, diancam, bahkan ditodong dengan senjata api.

"Jadi di situ ada ancaman-ancaman bahwa dia akan dipenjara, diancam dipenjara, kemudian ditunjukan pistol, gitu ya, ditakut-takuti dengan pistol," ucap dia

"Sehingga bagi kami, ini sudah masuk kepada tindak pidana, ya," sambungnya.

Laporan Ilma itu diterima Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026.

Selain dugaan penyekapan, Ilma juga melaporkan terkait peretasan WhatsApp. Laporan ini teregister dengan LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026.

Gufroni mengatakan pihaknya memiliki bukti tangkapan layar terkait dugaan peretasan terhadap WhatsApp (WA) milik Ilma tersebut.

"LP kedua adalah terkait dengan masalah peretasan handphone milik saudari Ilma Sani Fitriana yang menjadi pangkal masalah sehingga Hercules marah besar, yang seolah-olah WA itu adalah dari klien kami, padahal itu bukan," tutur dia.

Respons GRIB Jaya

Terpisah, Kepala Bidang Humas dan Publikasi DPP GRIB Jaya, Marcel Gual mengatakan pihaknya tak mempermasalahkan soal laporan tersebut.

"Silakan, ini negara hukum, setiap warga negara punya hak untuk mendapatkan keadilan. Tinggal nanti dibuktikan siapa pelaku sebenarnya, bukan playing victim. Apa yang disampaikan pihak Bahar itu banyak opini liar seperti penculikan dan penodongan," tutur Marcel saat dihubungi, Jumat kemarin.

"Padahal mereka ini pelaku yang merendahkan martabat ketua umum kami, dan sekali lagi, apa yg disampaikan itu hanya utk menggiring opini publik. Jauh dari fakta yang sebenarnya," lanjutnya.

Polda Metro Jaya lakukan penyelidikan

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan semua laporan masyarakat tidak boleh ditolak kepolisian.

"Kepolisian pasti akan melakukan penyelidikan dengan mengklarifikasi dari pelapor, menganalisa barang bukti, olah TKP," kata Budi, Sabtu (23/5).

Seperti dilansir dari detikcom, Budi mengatakan andai dalam proses penyelidikan ditemukan ada unsur pidana, akan ada pengalihan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Budi mengatakan terlapor dalam perkara ini hanya satu orang yakni Hercules. Laporan tersebut terkait dugaan perampasan kemerdekaan seseorang yang terjadi pada 17 Mei 2026.

"Korban didatangi oleh beberapa orang menanyakan keberadaan orang tuanya tetapi tidak ada, tetapi pelapor tersebut dibawa ke salah satu tempat dan diinterogasi beberapa jam baru dipulangin. Nah, setelah itu yang bersangkutan membuat laporan polisi," kata Budi.

"Laporannya baru diterima kemarin siang. Artinya penyidik baru akan nanti dari SPKT ada distribusi penanganan, apakah dilakukan oleh Ditreskrimum, nanti Ditreskrimum di Bag Bin Ops-nya akan mendisposisikan kepada subdit mana yang akan nanganin. Dari subdit akan diterbitkan administrasi penyidikan, penyelidikan," sambungnya.

Baca halaman selanjutnya

Add as a preferred
source on Google
Penggerudukan rumah penulis di Depok BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2