Dituding Telat Ngerem, Masinis Argo Jadi Tersangka Kecelakaan Bekasi
Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka kasus kecelakaan antara kereta dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada April lalu.
Sebelumnya, dalam laporan hasil investigasi akhir yang dirilis awal pekan ini, KNKT menyebut ada enam faktor--mayoritas terkait sistem--yang berkontribusi pada kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Penjelasan polisi
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan sejumlah kajian lewat investigasi berbasis pendekatan ilmiah (scientific crime investigation).
"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan 1 tersangka yaitu AN, lak-laki, 37 tahun," kata Anom dalam konferesi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/9).
Anom menerangkan dalam proses penyidikan pihaknya telah menganalisis data logger.
Data logger adalah perangkat elektronik yang berfungsi sebagai 'black box' atau kotak hitam untuk merekam berbagai parameter operasional penting selama perjalanan kereta.
Berdasarkan data logger itu, Anom menyebut masinis baru melakukan pengereman darurat atau emergency brake saat kereta sudah berjarak 263 meter.
"Diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51.54, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568," ucap dia.
"Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan," sambungnya.
Padahal, kata Anom, berdasarkan keterangan ahli yang diperiksa penyidk, masinis masih bisa melakukan pengereman dari jarak yang lebih jauh untuk menghindari terjadinya tabrakan.
"Berdasarkan analisa dan proses pemeriksaan yang kami lakukan baik terhadap ahli, seharusnya tindakan tersebut dapat dilakukan dengan jarak lebih jauh dari lokasi titik tersebut, sehingga titik tumburan dapat terhindari. Jadi, dari masinis juga tetap melakukan, namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut," tutur dia.
Risiko gerbong kereta anjlok
Sementara itu, Kanit 1 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka menyebut dari pemeriksaan, masinis mengaku ragu melakukan pengereman lantaran khawatir gerbong kereta akan anjlok.
"Menurut dia, kalau kami melakukan emergency brake ataupun rem mendadak itu bisa menyebabkan (terbalik) gerbongnya, ya. Tapi itu terbantahkan, bisa dipatahkan dari keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden," kata Rizka.
Kemudian berdasarkan rekonstruksi dan penyidikan, masinis sudah melihat sinyal untuk melakukan pengereman.
Dia bilang jika pengereman dilakukan, maka kereta sudah bisa berhenti di jarak 600 meter dari lokasi kecelakaan.
"Total bisa kurang lebih 1 kilometer masih kelihatan. Idealnya, kalau dari ahli perkeretaapian melalui teori perhitungan Minden, itu kapabel dilakukan pengereman. Sehingga berhenti total di 600 meter dengan kecepatan yang tercatat di data logger," tutur Rizka.
Rizka mengaku polisi menemukan ada ketentuan atau SOP bagi masinis untuk melakukan pengeremen darurat, sekalipun dalam yang bersangkutan kondisi ragu-ragu.
"Ada di Peraturan Dinas 19 pasal 50 Kereta Api. Apabila dia kan katanya ragu-ragu, 'saya ragu-ragu, pak, ragunya merah atau tidak', itu dinyatakan kalau memang dia ragu-ragu di pasal 50 ambil tindakan terberat, menghentikan, baru konfirmasi," kata dia.
"Kalau dia katanya kan mereka tidak ada pelatihan atau apa, di SOP-nya tertera kok. Di SOP sudah ada, itu kan udah di pasal 50 Peraturan Dinas nomor 19 ada," lanjutnya.
Jeratan pasal
Dalam perkara ini, masinis dijerat Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP serta Pasal 198 dan atau Pasal 206 UU tentang 23 Tahun 2007 tentang Perkerataapian dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara.
Rencananya, polisi akan memanggil masinis untuk kembali diperiksa guna dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Kendati demikian, Riza belum bisa memastikan kapan pemeriksaan akan dilakukan.
Sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur terjadi pada Senin (27/4) malam.
Insiden itu dipicu mogoknya taksi Green SM di tengah perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan. Mobil tersebut kemudian dihantam oleh KRL yang melintas.
Imbas dari kecelakaan pertama, satu rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur.
Dalam posisi berhenti tersebut, rangkaian KRL justru ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek hingga menyebabkan gerbong belakang khusus wanita ringsek dan merenggut belasan nyawa.