Alasan MK Tolak Hadirkan Gibran Langsung di Sidang Syarat Cawapres

CNN Indonesia
Jumat, 02 Okt 2026 12:18 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming dihadirkan langsung dalam sidang gugatan soal ijazah sebagai syarat pendidikan di Pilpres 2024.

Hakim Mahkamah, Saldi Isra mengatakan bahwa pihaknya menolak permohonan untuk menghadirkan Gibran agar tak dianggap sebagai bentuk keberpihakan.

"Kalau yang diusulkan oleh pihak itu kami terima, sama saja dengan kami dianggap agak berpihak ke sana," kata Saldi dalam sidang lanjutan perkara tersebut di gedung MK, Kamis (1/10).

"Makanya semua, usulan ini segala macam kita nyatakan tidak diterima," imbuhnya.

Meski begitu, Saldi mengatakan pihaknya tetap akan mempertimbangkan usulan untuk menghadirkan Gibran jika dianggap perlu.

Sebagai gantinya, MK, lanjut dia, akan menghadirkan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut mulai Kemendikdasmen, hingga pihak atase pendidikan KBRI di Australia dan Singapura.

"Kita juga sudah mengirimkan undangan kepada semua pihak. Pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu. Acara besok [hari ini] adalah mendengar keterangan pemberi keterangan Kemendikdasmen, atase pendidikan Singapura, dan atase pendidikan KBRI Australia," ujar Saldi.

"Jadi, kami merasa ini yang kami perlukan. Makanya kami mengundang ini dan sudah kami putuskan," imbuhnya.

Para pemohon dalam perkara tersebut adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Perkara teregister dengan nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Dalam petitumnya, mereka antara lain meminta Mahkamah menyatakan syarat pendidikan yang ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

(thr/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK