Polisi Sebut Istri Sah Dwi Bagus Tak Terlibat Pembunuhan Sadis Madiun
Polisi memastikan MAI (34) istri sah dari tersangka Dwi Bagus Martono (40) tidak terlibat dalam kasus pembunuhan keji kepada istri siri suaminya, Dini Hardiyanti (30) dan anak tirinya yang berinisial AGF (4) di Madiun, Jawa Timur.
Tersangka membunuh ibu dan anak itu, lalu menghancurkan jasad korban secara keji dengan dalih diduga untuk menghilangkan jejak.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, sang istri sah sama sekali tidak mengetahui keberadaan jenazah kedua korban, meski pembakaran-penggilingan jasad dilakukan di area tempat tinggal mereka, d Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur
Menurut Jumhur, ketidaktahuan istri pelaku sangat beralasan bila melihat kondisi tempat kejadian perkara. Lokasi pembakaran jenazah yang berada di area perkebunan terpisah dari rumah induk dan tertutup rapat oleh tembok pembatas.
"Jadi, kalau kita lihat ke TKP memang antara rumah dan lokasi itu berbeda memang. Rumah induk dan lokasi itu dipisahkan oleh benteng. Tapi ada pintu kecil ya gitu. Tersekat. Jadi, yang dilakukan tersangka di kebunnya itu tidak terlihat dari rumah, dari area belakang rumah itu. Tersekat oleh tembok," kata Jumhur, di Mapolda Jatim Surabaya, Jumat (30/10).
Selain karena lokasi yang terhalang tembok, istri sahnya juga tidak menaruh curiga karena pembakaran sampah di area kebun belakang kediamannya tersebut sudah menjadi kebiasaan rutin tersangka.
Di sisi lain, Jumhur juga mengungkapkan istri sah pelaku justru memberikan kontribusi besar yang berbuah terungkapnya persembunyian dan penangkapan Dwi Bagus di lokasi pelariannya di sebuah padepokan, di Gudo, Jombang, Jatim.
Jumhur memaparkan, kepolisian lebih dulu mengamankan istri sah Dwi Bagus di Surabaya pada malam hari sebelum melakukan penggerebekan terhadap tersangka.
Dari hasil pemeriksaan terhadap istrinya, penyidik berhasil memetakan lingkaran pertemanan terdekat tersangka yang menjadi petunjuk utama lokasi persembunyian.
"Dari keterangan istri itu kita banyak dapat informasi. Soal teman-temannya yang paling dekat siapa, saudara yang paling dekat siapa. Ternyata berkesimpulan temannya di Jombang itu. dan ya kita baru pagi itu kita sentuh dan memang benar pelaku bersembunyi di padepokan di Jombang itu. Di tempat itu, di tempat seperti pengobatan alternatif itu," ucapnya.
"Sangat membantu informasi dari istri pelaku. Interogasi mulai dari jam 22.00 WIB malam sampai jam 02.00 WIB ya kita berkesimpulan akhirnya kita langsung ke Jombang, kita langsung bisa dapat pelaku," tambahnya.
Jumhur mengatakan, dari kasus ini juga terungkap ternyata istri sah tidak mengetahui Dwi Bagus memiliki istri siri. Sebaliknya, tersangka mengaku Dini mengetahui dirinya sudah beristri, namun Dwi berdalih sedang dalam proses cerai.
"Istri sahnya baru tahu tersangka ini punya istri siri ya saat kejadian itu. Jadi baru terungkap," kata dia.
Meski suaminya kini terancam hukuman berat atas dugaan pembunuhan berencana, istri sah masih menunjukkan kepedulian dengan meminta izin bertemu usai penyidik menggelar prarekonstruksi. Dalam momen singkat yang diberikan oleh kepolisian tersebut, tersangka hanya menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.
"Kemarin habis rekonstruksi di rumah apa tersangka pada saat kita mau kembali, istrinya meminta ada bertemu sebentar dan kita kasih kesempatan. Ya intinya apa menguatkanlah. Istrinya menguatkan dan tersangka sendiri meminta maaf, seperti itu aja. Langsung kita bawa. Tidak ada pembicaraan lain," pungkasnya.
Lihat Juga : |
Kasus ini bermula dari hilangnya Dini Hardiyanti (30) dan anaknya AGF (4) sejak 20 September 2026. Keduanya sempat pamit untuk berwisata merayakan ulang tahun AGF ke Telaga Sarangan, Magetan, bersama Dwi Bagus.
Dwi Bagus kemudian ditangkap pada Minggu, 25 Oktober 2026, setelah polisi menemukan bukti kuat yang mengarah ia melakukan pembunuhan kepada Dini dan anaknya.
Berdasarkan penyelidikan, Dwi Bagus diduga membunuh Dini di sebuah hotel di Madiun, sementara anaknya dihabisi beberapa jam kemudian di dalam mobil.
Dwi Bagus kemudian berupaya menghilangkan jejak secara terencana dengan menghancurkan jasad korban.
Saat ini Dwi Bagus tengah menjalani proses hukum di Ditreskrimum Polda Jawa Timur atas dugaan pembunuhan berencana. Dia terancam jeratan pasal pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), dimana ancaman pidananya mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimum 20 tahun.