PROYEK HAMBALANG

JK Beri 3 Syarat Agar Menpora Bisa Teruskan Hambalang

CNN Indonesia
Rabu, 03 Des 2014 22:10 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta izin agar proyek hambalang bisa diteruskan.
Ilustrasi - Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk membicarakan kelanjutan proyek Hambalang. (Detikcom/Reno Hastukrisnapati W)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi berkata bahwa Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla memberi tiga syarat agar proyek Hambalang bisa diteruskan kembali.

Menurut Imam, syarat pertama yang diajukan wapres yang akrab dipanggil JK ini adalah adanya kepastian bahwa kelanjutan proses dimulai dari awal, atau dari 'nol'.

"Pak JK meminta agar (kasus) yang kemarin jadi beban tidak akan jadi sandungan atau jegalan dari segi tata hukum," ujarnya saat ditanya CNN Indonesia di Hall Basket Senayan, Jakarta, Rabu malam (03/12), seusai menghadiri pertandingan Liga Bola Basket Nasional Seri I di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan anggota dewan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan bahwa dua syarat lain ialah bagaimana proyek bisa berjalan tanpa korupsi dan tanpa ada masalah dari segala aspek.

"Yang jelas, bapak (JK) meminta agar uang negara diselamatkan atau tidak lagi mengalir ke beberapa orang atau golongan, jika proyek ini dilanjutkan," tutupnya.

Imam dan JK sendiri menggelar pertemuan di Kantor Wapres, Rabu siang pukul 14.00 WIB. Kala itu Imam bergegas meninggalkan lokasi sebelum sempat dimintai keterangan oleh pers.

Sebelumnya, Proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat menjadi sorotan publik karena tersandung kasus korupsi.

Kasus ini menjegal tiga tersangka dengan ketiganya telah dijatuhi vonis.

Mereka adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang divonis delapan tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta, kemudian mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng divonis pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.

Sementara yang ketiga adalah mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, yang divonis empat tahun dan enam bulan penjara denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER