Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Komisi Informasi Pusat hari Senin (8/12) pukul 10.00 WIB akan membacakan keputusan tentang kasus gugatan transparansi keuangan dari Forum Diskusi Suporter Indonesia terhadap PSSI.
Sengketa di hadapan KIP ini berawal ketika beberapa anggota FSDI meminta transparansi keuangan langsung ke PSSI. Namun, setelah dua kali diajukan, permintaan itu diabaikan PSSI.
FDSI lalu mengajukan lima tuntutan keterbukaan informasi publik kepada KIP, yang di antara lain adalah keterbukaan tentang kontrak PSSI dengan stasiun televisi terkait hak siar tim nasional U-19, timnas U-23, dan timnas senior, pengelolaan dana hak siar dan kerja sama sponsorship, rincian laporan keuangan dan hasil audit keuangan PSSI, serta rincian laporan keuangan penyelenggaraan Kongres PSSI.
Selain tuntutan-tuntutan tersebut, majelis hakim akan memutuskan status PSSI sebagai badan publik atau bukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Pasal 9 UU KIP (Keterbukaan Informasi Pusat), laporan keuangan suatu badan publik merupakan informasi yang wajib diumumkan kepada publik secara berkala.
Sementara itu, Pasal 11 UU KIP menyebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat.
Status PSSI sebagai badan publik ini lah yang menjadi fokus dalam beberapa kali persidangan.
Menurut saksi ahli yang didatangkan oleh Majelis Hakim, yaitu Yusuf Suparman SH dari Kemenpora, PSSI adalah badan publik karena menerima dana APBN sebesar Rp 1,5 miliar untuk Kongres PSSI 2013.
Hal ini dibenarkan Dian Puji Simatupang, saksi ahli yang dihadirkan PSSI pada persidangan. Ia menyatakan bahwa dana dari Kemenpora ke PSSI baik melalui KONI atau langsung seluruhnya merupakan dana APBN.
Namun, Dian berpendapat tidak bisa serta merta PSSI dimintai pertanggungjawaban oleh publik, karena harus dilihat dulu definisi Badan Publik yang sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 tersebut.