Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi X DPR dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang berlangsung hingga hampir tengah malam, Selasa (20/1), akan dilanjutkan pekan depan (27/1).
Hal tersebut dikarenakan baik Komisi X maupun Kemenpora masih belum menyepakati hasil notulensi rapat terkait Tim Sembilan. Ada dua poin kesimpulan yang menjadi perdebatan.
Poin pertama adalah: Terkait adanya Tim Sembilan yang dibentuk oleh Kemenpora RI, Komisi X DPR RI berpandangan agar Menpora RI segera mengundang PSSI dengan tetap memperhatikan UU No.3 Tahun 2005 SKN, ketentuan perundang-undangan yang terkait, statuta PSSI, dan statuta FIFA.
Poin kedua: Terhadap permasalahan dan dinamika sepak bola di Indonesia, Komisi X DPR RI mendesak semua pihak terkait agar langkah-langkah penyelesaian yang dilakukan tidak akan berdampak terhadap kemunduran persepakbolaan Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar pukul 23.30 WIB, rapat akhirnya ditunda. Kemenpora akan hadir kembali pekan depan untuk menyelesaikan rapat yang tinggal sedikit lagi selesai. Kemungkinan besar rapat akan dilanjutkan apda Selasa (27/1).
Meski begitu, Menpora Imam Nahrawi dipuji soal bahan paparannya dalam rapat kerja tersebut.
"Kami ingin apresiasi Pak Menteri, karena belum pernah kami rapat, bahan sudah datang terlebih dahulu dua hari sebelumnya sehingga kami ada waktu mempelajarinya," kata Ketua Komisi X selaku pemimpin rapat, Teuku Riefky Harsya.
Adapun sembilan agenda yang dibahas dalam rapat tersebut dan menjadi kesimpulan antara lain:
1. Paparan Rencana Strategis Kemenpora RI 2014-2019.
2. Tindak lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I BPK-RI Tahun 2014.
3. Paparan Tentang Persiapan SEA Games 2015 dan SEA Games 2017, Persiapan PON ke-XIX 2016, Olimpiade 2016, dan Tuan Rumah ASEAN Games 2018 di Jakarta dan Palembang.
4. Sinergitas Antara Kemenpora, KONI, dan KOI dalam pembinaan atlet dan prestasi olahraga.
5. Penjelasan Menpora Pembentukan Tim Sembilan (PSSI).
6. Penjelasan tentang program, kinerja, dan dukungan Kemenpora RI terhadap lembaga-lembaga olahraga yang diamanatkan oleh UU SKN, seperti Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI), Komisi Nasional Pendidikan Jasmani dan Olahraga (Komnas Penjas OR), Badan Standarisaai dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK), Federasi Olahraga Masyarakat Indonesia (FORMI).
7. Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang gerakan pramuka, bagaimana sinergitas dan dukungan Kemenpora RI dengan Gerakan Pramuka, khusunya terkait dengan persiapan Jambore, dan Raimuna ke depan.
8. Peluang dan Potensi Indonesia menjadi Market Sport Industri.
9. Lain-lain.
(har/har)