Salah Kaprah Pembekuan PSSI

Vetriciawizach | CNN Indonesia
Selasa, 21 Apr 2015 12:38 WIB
Menurut pakar hukum olahraga, tindakan Menpora untuk memberikan hukuman kepada PSSI keluar dari jalur yang sebelumnya pernah dibangun.
PSSI akan mengajukan banding atas surat sanksi Kementrian Pemuda dan Olahraga ke PTUN (CNN Indonesia/Martinus Adinata)
Jakarta, CNN Indonesia -- Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga memberikan sanksi tidak mengakui seluruh kegiatan maupun PSSI dinilai pakar hukum olahraga Eko Noer Kristiyanto memiliki landasan hukum yang tepat, meski secara politis ia menyayangkan tindakan tersebut.

"Di mata hukum nasional, yang dilakukan Menpora memang sudah tepat dan sesuai aturan. Namun saya menyayangkan keputusan ini sedikit keluar dari jalur yang sebelumnya dibangun," kata Eko ketika dihubungi lewat sambungan telepon.

"Sebelumnya, langkah-langkah yang diambil Menpora atas pertimbangan yang rasional, dengan menggunakan dasar hukum yang jelas, yaitu pajak dan badan hukum. Tapi meminta seluruh pengurus PSSI dirombak itu pertimbangan politis," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya pada Jumat (17/1) Menpora Imam Nahrawi telah mengeluarkan surat keputusan memberikan sanksi administratif berupa tidak mengakui seluruh kegiatan PSSI.

Menpora juga menyatakan bahwa setiap keputusan dan/atau tindakan yang dihasilkan oleh PSSI termasuk Keputusan hasil Kongres Biasa dan Kongres Luar Biasa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam surat keputusan tersebut, Menpora juga menyatakan bahwa pemerintah akan membentuk Tim Transisi yang akan mengambil alih hak dan kewenangan PSSI sampai dengan terbentuknya kepengurusan baru.

Menurut Eko, Menpora seharusnya tetap berada jalur sebelumnya yaitu memaksa Arema Cronus dan Persebaya Surabaya tidak boleh bermain. Negara, dikatakan Eko, memiliki otoritas yang tidak dipunyai PSSI -- misalnya saja izin dan lahan -- untuk memastikan hal tersebut ditegakkan.

"Minta saja polisi untuk tidak mengizinkan keamanan. Pemerintah daerah juga punya peranan karena izin penggunaan stadion ada di tangan pemda."

Menurut Eko, satu hal yang harus dilakukan Kemenpora untuk memastikan hal ini bisa berjalan adalah menandatangani nota kesepahaman dengan kepolisian bahwa kedua klub tidak bisa mendapatkan izin keramaian.

"Kementerian dan kepolisian kan satu level, harus menggunakan MoU. Kecuali ada peraturan di tingkat yang lebih atas, yaitu peraturan presiden."   

Eko juga mengingatkan Menpora untuk tidak gegabah melaporan kepada FIFA bahwa keputusan mereka ini dilakukan untuk menegakkan hukum dan peraturan FIFA sendiri. Pasalnya, yang berlaku di FIFA adalah hukum komunitas. Tidak masalah jika ada beberapa peraturan yang dilanggar asalkan komunitas itu berjalan baik.

Ia mencontohkan yang terjadi ketika Nurdin Halid menjalankan PSSI dari balik jeruji penjara. Karena sepak bola Indonesia berjalan baik, FIFA mengabaikan hal tersebut. Namun, akhirnya ia dilarang untuk menjadi ketua PSSI yang ketiga kalinya karena melanggar Kode Etik FIFA.

"Jadi bukan karena FIFA tidak setuju, tapi karena terkena pasal-pasal etik." 

Salah Kaprah Istilah Pembekuan

Keluarnya surat keputusan Menpora dianggap oleh masyarakat Indonesia sebagai tindakan pembekuan PSSI. Namun, menurut Eko, ada kesalahkaprahan dalam memaknai surat tersebut.

"Dalam konteks pembekuan, ada mekanisme yang disepakati kedua pihak. Tapi ini kan La Nyalla (Mattalitti, terpilih di Kongres Luar Biasa PSSI menjadi ketua umum) masih bisa melakukan protes."

"Ini tindakan sepihak dari negara, yang sama tarafnya dengan pelarangan atau pencekalan. Secara struktural yang bisa membekukan adalah badan yang lebih tinggi dari PSSI, yaitu FIFA."

"Jika negara ingin membekukan, maka bisa negara mencabut izin liga. Namun jika ada kepentingan nasional yang menyangkut nyawa orang," tambah Eko.

Menurut Eko, jika menggunakan dasar hukum Lex Sportiva atau Hukum transnasional, PSSI sebenarnya bisa saja mengabaikan hukuman Menpora ini. PSSI seharusnya di atas angin dalam hal ini, apalagi PSSI kan berpikir memiliki kedaulatan sendiri.

"Sama presiden saja PSSI merasa sejajar," kata Eko. Karena itu, langkah PSSI yang akan melakukan pengaduan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dipandang Eko sebagai langkah inkonsisten. "Mengadukan hal ini ke PTUN sama saja dengan mengakui keputusan Menpora," kata Eko.

(vws)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER