Kemenpora Revisi Syarat Pencabutan Pembekuan PSSI
Martinus Adinata | CNN Indonesia
Jumat, 26 Feb 2016 19:31 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) merevisi hasil kajian pencabutan sanksi PSSI berdasarkan permintaan Presiden Joko Widodo.
Pasalnya, Presiden menganggap masih ada beberapa poin yang perlu dipertegas, termasuk proses hukum antara PSSI dan Kemenpora yang masih berlangsung di Mahkamah Agung.
"Salah satu pertimbangan itu yakni tentang masalah hukum lantaran PSSI belum mencabut kasasi di MA."
"Itu merupakan poin penting yang disampaikan presiden," ujar Imam di Kantor Kemenpora, Jumat (26/2).
Sebelumnya, PSSI memang mengajukan gugatan hukum terhadap Kemenpora terkait dengan surat pembekuan otoritas sepak bola Indonesia itu, 17 April silam.
Proses hukum itu masih terus berjalan hingga saat ini dan berkas hukumnya masih berada di tangan Mahkamah Agung (MA).
Namun, Imam menegaskan kembali hasil pertemuan antara Jokowi, ketua Komite Ad-hoc Agum Gumelar, dan dirinya di Istana Negara, Rabu (24/2) lalu bukanlah pencabutan langsung pembekuan PSSI.
"Perintah Presiden kepada saya tidak ada istilah segera dicabut."
"Instruksinya yaitu segera melakukan pengkajian secara komprehensif, dalam, dan detail terkait beberapa aspek itu dan melaporkan kembali ke Presiden," ujar Imam di Kantor Kemenpora, Jumat (26/2).
Hasil revisi pengkajian yang dilakukan oleh pihak Kemenpora iti sendiri telah dikirimkan kembali kepada presiden dan akan dipublikasikan, Senin (29/2). (ptr)
"Salah satu pertimbangan itu yakni tentang masalah hukum lantaran PSSI belum mencabut kasasi di MA."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, PSSI memang mengajukan gugatan hukum terhadap Kemenpora terkait dengan surat pembekuan otoritas sepak bola Indonesia itu, 17 April silam.
Namun, Imam menegaskan kembali hasil pertemuan antara Jokowi, ketua Komite Ad-hoc Agum Gumelar, dan dirinya di Istana Negara, Rabu (24/2) lalu bukanlah pencabutan langsung pembekuan PSSI.
"Perintah Presiden kepada saya tidak ada istilah segera dicabut."
"Instruksinya yaitu segera melakukan pengkajian secara komprehensif, dalam, dan detail terkait beberapa aspek itu dan melaporkan kembali ke Presiden," ujar Imam di Kantor Kemenpora, Jumat (26/2).
Hasil revisi pengkajian yang dilakukan oleh pihak Kemenpora iti sendiri telah dikirimkan kembali kepada presiden dan akan dipublikasikan, Senin (29/2). (ptr)