Pihak Kejaksaaan Tinggi Jawa Timur pun akhirnya menetapkan La Nyalla sebagai salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Selasa (29/3). Namun, kepastian mengenai keberadaan La Nyalla masih samar-samar hingga saat ini.
Bahkan, salah satu kuasa hukum La Nyalla, Ahmad Riyadh, mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan kliennya itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanyakan CNNIndonesia.com perihal informasi yang didapat Riyadh terkait keberadaan La Nyalla ke luar negeri, ia tak menjawabnya.
Riyadh juga menanggapi soal rencana penjemputan paksa La Nyalla oleh pihak kejaksaan jika sudah diketahui keberadaannya. "Kami tetap menghormati proses hukum bila dilaksanakan sesuai hukum," ujar Riyadh.
Rencananya, pihak kuasa hukum La Nyalla akan menggelar sidang gugatan praperadilan Rabu (30/3) nanti.
Namun, dalam sidang itu La Nyalla dipastikan tidak akan menghadirinya. "(Pemohon) tidak wajib hadir dalam sidang praperadilan," tukas Riyadh.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Imigrasi, Heru Santoso membenarkan bahwa La Nyalla tercatat pernah singgah ke Malaysia sejak 17 Maret 2015 lalu. Kepergiannya itu dilakukan sehari sebelum diterbitkan surat cegah terhadap Ketua Umum PSSI itu.
"Imigrasi ikut memantau (La Nyalla) dan sama-sama instansi pemerintah lainnya. Siapa pun yang melintas negara Indonesia baik melalui laut, udara, dan darat pasti diketahui dan tercatat," kata Heru saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (29/3). (bac)