"Bonus akan dilipatgandakan dari Olimpiade sebelumnya," kata Imam kepada Presiden Joko Widodo di halaman Istana Merdeka, Rabu (22/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atlet Indonesia peraih medali emas sebelumnya hanya diberikan bonus Rp1 miliar namun untuk tahun ini peraih medali emas akan diguyur bonus Rp5 miliar. Sementara itu untuk peraih medali perak bakal diberi Rp2 miliar dan Rp1 miliar untuk atlet peraih medali perunggu.
Penghargaan kepada para pahlawan bangsa tak hanya akan berhenti sampai pada guyuran bonus. Pemerintah akan memberikan tunjangan kesejahteraan yang bersifat seperti tunjangan hari tua. Setiap bulan, atlet peraih medali emas diberikan Rp20 juta, medali perak Rp15 juta, dan medali perunggu Rp10 juta.
Jumlah tunjangan kesejahteraan yang sama juga diberikan kepada atlet paralympic. Tunjangan kesejahteraan ini akan diberikan sampai atlet meninggal dunia.
"Ini dari APBN dan baru pertama kali, pemerintah berupa semaksimal mungkin memberikan dorongan bagi atlet untuk berprestasi," kata Gatot.
Gatot menuturkan, kebijakan tunjangan yang sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri ini bersifat surut. Sehingga 27 atlet Indonesia peraih medali Olimpiade sebelumnya turut merasakan realisasi kebijakan ini.
"Dalam Peraturan Menteri, kalau sudah pindah kewarganegaraan maka hilang haknya mendapatkan itu," ucapnya.
Gatot menuturkan kebijakan tunjangan ini baru berlaku bagi atlet prestasi di Olimpiade, belum merambah ke atlet Asian Games dan Sea Games karena minimnya anggaran Kemenpora. Tahun ini, anggaran Kemenpora dalam APBN 2016 berjumlah Rp3,3 triliun.io (ptr)