Anggaran Broadcasting Fee AG2018 Tunggu Keputusan Kemenkeu

Martinus Adinata | CNN Indonesia
Kamis, 21 Jul 2016 16:04 WIB
Kemenpora pun menunggu keputusan Kementerian Keuangan terkait relokasi anggaran untuk renovasi kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno.
Kemenpora mengatakan bahwa mereka belum mendapatkan persetujuan Kemenkeu soal relokasi dana Asian Games 2018. (CNNIndonesia.com/Martinus Adinata)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) masih menunggu keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait relokasi anggaran renovasi kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) .

Hal itu diungkapkan Menpora Imam Nahrawi dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi X DPR RI terkait dengan penyempurnaan alokasi anggaran 2017.

"Relokasi masih menunggu persetujuan Kemenkeu, baru nanti akan kami ajukan lagi ke Komisi X," ujar Imam ketika ditanya usai rapat di Gedung DPR, Kamis (21/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat pengajuan APBN 2016, Kemenpora pernah meminta dana Rp500 Miliar untuk renovasi SUGBK untuk kepentingan tuan rumah Asian Games 2018. Namun, pada awal tahun, pemerintah menetapkan bahwa dana renovasi SUGBK dan pembangunan Wisma Atlet akan ditangani langsung Kementerian PU dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).

Berdasarkan paparan yang diberikan pihak Kemenpora, dana sebesar 500 miliar itu nantinya akan direlokasi untuk membayar Broadcasting Fee Asian Games 2018, yang mencapai 405 miliar.

Sedangkan sisanya akan dipecah dan diberikan sebagai dukungan penyelenggaraan Asian Para Games (Rp10,125 miliar), dukungan kepanitian Asian Para Games (INAPGOC) 2018 (Rp5 miliar), dan dukungan pembinaan Program Indonesia Emas (PRIMA), penguatan LADI, dan dukungan layanan kesehatan untuk persiapan Indonesia sebagai tuan rumah Asian Games (Rp79,875 miliar).

Dana Broadcasting Fee

Terkait dengan nilai broadcasting fee Asian Games yang mencapai Rp405 miliar (US$30 ribu dolar), Imam sendiri sempat diminta Komisi X pada raker sebelumnya untuk bernegosiasi dengan Komite Olimpiade Asia (OCA) untuk menurunkan nilainya.

Namun, setelah melakukan negosiasi, pihak Kemenpora mengaku besaran dana tersebut tak dapat diganggu gugat.

"Kami sudah melakukan negosiasi dan sudah mendapatkan surat balasan dari OCA," ujar Imam menjelaskan.

"Mereka menghargai (upaya Indonesia untuk melakukan renegosiasi) tapi persyaratannya harus sama dengan yang di Incheon."

Jawaban itu tampak belum memuaskan sejumlah anggota Komisi X, khususnya Yayuk Basuki yang merasa Broadcasting fee itu seharusnya bisa dinegosiasikan lagi.

"Kita sebetulnya masih bisa negosiasi lagi," ujar Yayuk menyayangkan.

Setelah rapat yang berlangsung sekitar dua jam itu, Komisi X sendiri akhirnya mendesak pihak Kemenpora untuk terus melobi pihak OCA agar dana broadcasting fee itu bisa dikurangi.

(vws)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER