Itu terungkap dalam hasil Rapat Kerja (Raker) antara Komisi X DPR-RI dengan Kemenpora dan Indonesian Asian Games Organizing Committee (INASGOC), Selasa (18/10). Indonesia diwajibkan membayar US$30 juta atau setara dengan Rp390 miliar kepada OCA untuk broadcasting fee.
Seperti tertuang dalam Host City Contract (HCC), Indonesia diharuskan membayarkan broadcasting fee tersebut setelah Asian Games 2014 di Incheon, Korea Selatan. Sedangkan jatuh tempo pembayaran pada September 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diungkapkan Presiden INASGOC Erick Thohir, selain broadcasting fee, para sponsor juga ingin mengetahui lebih dalam soal venue dan cabang olahraga yang nantinya akan ditampilkan.
Komisi X DPR-RI dapat menyetujui biaya penyiaran yang harus dibayarkan kepada OCA dengan catatan mekanisme pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari total US$30 juta, sebesar Rp200 miliar diambil dari usulan realokasi anggaran renovasi Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, sementara sisanya dibahas pada raker selanjutnya, Kamis (20/10).
"Atas kekurangan Rp225 miliar, pemerintah perlu membayarkan kekurangan dana itu di tahun 2016 agar kepastian Indonesia menjadi tuan rumah Asian Games terjamin," sebut kesimpulan hasil raker.
Terkait realokasi anggaran GBK sebesar Rp500 miliar, Kemenpora sudah menyampaikan usulan setelah melalui pertemuan tiga pihak antara Kemenpora, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan serta telah diperiksa Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menpora Imam Nahrawi usai Raker mengatakan pihaknya belajar dari pengalaman sekaligus memenuhi harapan Komisi X DPR untuk menguatkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
"Sesuai keyakinan kami supaya terjaga akuntabilitas dan keterbukaan anggaran supaya betul-betul sepakat dengan Komisi X dan anggaran yang dibahas benar-benar terlaksana secara baik dengan program yang betul-betul terukur."
"Karena itu, kami ingin broadcasting fee yang diserahkan pemerintah melalui INASGOC kepada OCA terlaksana dan pada saatnya OCA harus melaporkan kepada kami kegunaannya karena itu yang diharapkan DPR," jelas Imam kepada para wartawan, Selasa (18/10).
Menyoal pelunasan broadcasting fee tahun ini yang diminta Komisi X, Imam mengatakan masih menunggu pembahasan dengan Dirjen Anggaran di Kemenkeu. Tujuannya untuk mengetahui kemungkinan memasukkan kekurangan dana Rp225 miliar tersebut dari sisi siklus pembahasan anggaran. (bac)