Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Olimpiade Asia (OCA) diperkirakan akan mengeluarkan teguran tertulis resmi kepada Panitia Penyelenggara Asian Games 2018 (INASGOC) karena adanya potensi penyelewangan dana sosialisasi Asian Games 2018.
Permasalahan ini juga diyakini akan menjadi salah satu pembahasan dalam Coordination Committee Meeting (Corcom) kelima di Jakarta, 14-15 Desember mendatang.
Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia, DI, ditetapkan sebagai tersangka pada 24 November lalu atas dugaan kasus penyelewengan dana sosialisasi Asian Games di enam kota di Indonesia pada akhir 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wakil Ketua KOI, Muddai Madang, saat ini OCA sudah mengetahui kasus yang menjerat Sekjen KOI tersebut karena sejak awal tahun telah menempatkan beberapa perwakilannya berkantor di Jakarta.
OCA telah memberikan teguran lisan tapi belum mengeluarkan teguran secara resmi kelembagaan.
"Iya ditegur, karena OCA sendiri tidak mau Panitia Pengelola Asian Games jadi tercemar. Asian Games itu dimiliki OCA. Sebagai yang memiliki, mereka pasti tidak mau ada permasalahan apapun," kata Muddai saat konferensi pers di Kantor KOI, Senin (5/12).
"Kami juga diingatkan OCA karena kasus ini. Mudah-mudahan kejadian ini hikmahnya besar buat kami."
Sejak Maret 2016, atas permintaan Komisi X DPR RI, Badan Pemeriksaan Keuangan menelusuri dugaan penyimpangan dana sosialisasi Asian Games.
Dana sosialisasi diduga diselewengkan lewat kegiatan Carnaval Road to Asian Games 2018 yang digelar di enam kota pada akhir 2015 lalu. Menggunakan dana APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga sebesar Rp61,3 miliar acara itu digelar di Surabaya, Medan, Makassar, Bandung, Palembang dan Banten.
Kepolisian menduga dana kegiatan di Surabaya diselewengkan sehingga negara dirugikan Rp5 Miliar, sementara lima kota masih dalam penyelidikan. Komisi X DPR RI sendiri meminta KOI untuk mengembalikan dana sebesar Rp40 miliar.
Muddai menyatakan bahwa KOI telah mengembalikan sebagian dana tersebut.
"Dana itu tidak habis semua. Kami sudah mengembalikan kepada negara Rp18 miliar," ucap Muddai.
Sejak BPK melakukan pemeriksaan, INASGOC mengajukan revisi Keputusan Presiden sebagai payung hukum penyelenggaraan Asian Games 2018. Menurut Muddai, nama-nama atau lembaga yang bisa mengawasi INASGOC dalam pelaksanaan pekerjaan dimasukkan dalam Keppres.
Nama-nama yang masuk dalam struktur kepengurusan INASGOC melingkupi Taufiqurrahman Ruki (Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK), BKPP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
Sejak ditetapkan menjadi tersangka, DI langsung mengajukan cuti dari kegiatannya di KOI. Tugasnya kini digantikan oleh Wakil Sekjen KOI, Dasril Anwar yang dibantu Komite Eksekutif bagian Sports and Law, Helena Sarita.
(vws)