Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 25 pemain asing yang tampil di kompetisi Liga 1 tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Demikian yang disampaikan Sekjen BOPI, Heru Nugroho, kepada para wartawan di Kemenpora (18/4).
"Total ada 25 pemain yang belum punya KITAS dari 11 klub, tapi saya tidak bisa sebutkan. Liga 1 semua, Liga 2 kan tidak ada asing. 25 pemain itu termasuk Essien dan Cole," kata Heru.
"Jadi dari data yang sudah masuk kemarin baru kami dapat, total pemain yang ada masalah dengan KITAS sekitar 25 pemain dari 11 klub. Semuanya dari Liga 1. Mereka katanya sedang dalam proses, tapi yang jadi persoalan buat kami bukan itu," katanya.
Adapun hal yang Heru persoalkan adalah sikap operator kompetisi Liga 1 yakni PT Liga Indonesia Baru (LIB) yang tidak menepati kesepakatan dengan BOPI sebelum liga bergulir pada 15 April kemarin. Kala itu, BOPI dan PT LIB sepakat untuk tidak menurunkan pemain yang belum memiliki KITAS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru menerangkan, kesepakatan itu dibuat BOPI dengan PT LIB dalam suatu kesepakatan bersama dengan keluarnya rekomendasi.
"Di dalam kesepakatan itu masih banyak hal lain yang memang harus kami kejar misalnya pengawasan dan verifikasi faktual. Nah, salah satunya adalah pada saat pemain yang belum memiliki KITAS itu jangan diturunkan dulu," ucap Heru.
"Kemarin waktu liga belum dimulai, di awal kami sudah mengingatkan operator sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat. Bahasanya operator: 'Mohon dimengerti karena ini marquee player, biaya tinggi dan ditunggu masyarakat.' Saya hanya bilang begini: 'Kalau soal dimengerti, kami sudah lebih dari itu.' Kalau kami tidak mengerti, kemarin rekomendasi tidak dikeluarkan," ucapnya melanjutkan.
Lebih lanjut, Heru mengatakan BOPI sudah menjalin kesepakatan lain dengan pihak kementerian tenaga kerja khususnya yang menangani tenaga asing, kemudian dengan pihak imigrasi. Mereka sepakat untuk sama-sama mengawasi pemain-pemain asing yang turun di liga profesional.
"Kalau memang ada pelanggaran, tolong dilaporkan yang berwenang. Itu yang sudah kami lakukan. Kemarin kami sudah buat surat dan kirim surat ke Kementerian Tenaga Kerja untuk diproses lebih lanjut. Sebab, kewenangan untuk menindak itu bukan dari BOPI tapi ada di lembaga tersebut," ujar Heru.
"Jadi penanganan selanjutnya sudah kami kembalikan ke lembaga tersebut. Tugas BOPI adalah memberikan rekomendasi dan pengawasan. Dan jika dalam proses pengawasan ada pelanggaran, kami laporkan," ujarnya lagi.