Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) Noor Aman mengatakan, pihak Imigrasi punya hak untuk langsung mencokok pemain asing ilegal di lapangan. Namun, itu tidak dilakukan dengan memberikan toleransi bagi klub untuk menyelesaikan proses Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) pemain asing mereka.
BOPI pun tidak memberikan batasan waktu kepada klub untuk menyelesaikan KITAS-nya. Namun, BOPI menegaskan pemain asing yang KITAS-nya sedang diproses tetap tidak boleh tampil dipertandingan membela klubnya.
Permasalahan pemain asing tanpa KITAS di kompetisi Liga 1 berawal ketika Persib Bandung memainkan dua megabintang mereka Michael Essien dan Carlton Cole pada laga perdana di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, 15 April lalu. Atas kejadian tersebut, manajer Persib Umuh Muchtar sempat geram dan meminta agar BOPI segera dibubarkan.
Noor Aman pun menanggapi hal tersebut dengan santai. "Silakan kalau bisa," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang punya kewenangan penuh atas tenaga kerja asing itu adalah Depnaker (Departemen Tenaga Kerja) dan Imigrasi. BOPI sebagai lembaga mewakili pemerintah hanya bertugas untuk meneliti layak atau tidaknya seorang pemain asing untuk diberikan rekomendasi izin kerja oleh pemerintah," jelas Noor Aman kepada
CNNIndonesia.com di ruang kerjanya di Lantai 5 Kantor Kemenpora, Kamis (20/4).
Sebelum Persib memainkan Essien dan Cole, Noor Aman mengaku sudah mengingatkan semua tim yang menggunakan jasa pemain asing untuk tidak memainkan pemain yang belum memiliki KITAS. Tidak hanya kepada Persib, tapi juga ke sepuluh klub lainnya.
"Essien itu sudah menandatangani kontrak sejak 13 Maret. Tapi pengajuan permohonan pengurusan KITAS dari Persib baru masuk 13 April malam, sekitar pukul 20.45 melalui email. Sejatinya kalau langsung dikasih minimal sehari setelah kontrak, harusnya 13 atau 14 April sudah selesai. Mestinya sudah diajukan satu bulan sebelumnya," ucap Noor Aman.
"Kami juga baru menerima surat dari PSSI yang berisi permohonan pengurusan dokumen perizinan berupa KITAS terhadap pemain dan ofisial pada 18 April. Sedangkan Liga 1 sudah mulai 15 April," jelasnya.
Hingga saat ini, lanjut Noor Aman, BOPI sudah memiliki kesepakatan bersama Imigrasi dan Depnaker soal penerbitan rekomendasi pemain asing. Soal diberikan izin melalui penerbitan KITAS itu adalah hak dari Depnaker dan Imigrasi, bukan BOPI.
Hal yang sama juga terjadi antara BOPI dan pihak Kepolisian untuk rekomendasi digelarnya pertandingan.
Jika ada klub yang berkilah bisa memainkan pemain asingnya yang tidak memiliki KITAS dan digantikan dengan Visa Kunjungan Kerja (VKK) itu pun tidak diperbolehkan.
"Hanya KITAS yang jadi satu-satunya syarat untuk pemain asing bisa bekerja di Indonesia," tegasnya.
Sampai saat ini, BOPI juga sudah melaporkan 26 nama pemain asing yang belum memiliki KITAS kepada Depnaker dan pihak Imigrasi. Soal deportasi, Noor Aman menyebut itu urusan Imigrasi.