Jakarta, CNN Indonesia -- Ulah para Bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) membuat Persib Bandung lagi-lagi harus berurusan dengan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.
Panpel Persib kembali harus membayar denda ke Komdis PSSI. Kali ini Maung Bandung dikenakan denda sebesar Rp30 juta oleh Komdis PSSI.
Komdis PSSI menjatuhkan denda tersebut lantaran aksi para Bobotoh yang menyalakan kembang api dan asap suar hingga pelemparan botol di Stadion GBLA kala menjamu Persipura Jayapura, Sabtu (7/5).
Saat itu Maung Bandung sukses mengalahkan tim kuat dari Papua dengan skor 1-0 berkat gol penalti Michael Essien.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa pada 7 Mei 2017, suporter Persib terbukti melakukan pelemparan botol, menyalakan flare (asap suar) dan petasan ke dalam lapangan dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin," demikian pernyataan Komdis PSSI dalam surat keputusannya.
Sesuai dengan pasal 65 junto pasal 66 ayat 1 Kode Disiplin PSSI, denda Rp30 juta itu harus dibayarkan paling lambat 14 hari.
Ini merupakan denda kedua bagi Persib di Liga 1. Sebelumnya, Persib juga harus membayar denda Rp20 juta akibat ulah para bobotoh di Stadion GBLA.
Tak ayal, Ketua Panpel Persib Budhi Bram mengingatkan sekali lagi kepada para Bobotoh agar tidak melakukan aksi yang justru merugikan klub. Apalagi, jumlah denda akan berlipat jika pelanggaran kembali terjadi.
"Sebelumnya Persib dapat sanksi Rp20 juta, sekarang kena lagi Rp30 juta. Untuk kesekian kalinya saya mengimbau Bobotoh untuk tetap santun dan mematuhi aturan di dalam dan luar stadion," tutur Budhi seperti dikutip dari situs resmi klub.
"Jika ini terulang akan menjadi kerugian bagi tim dan juga Bobotoh yang saat ini memiliki predikat suporter terbaik."