Jakarta, CNN Indonesia -- Empat dari delapan atlet PON XIX dan PEPARNAS XV 2016 Jawa Barat yang telah mengajukan banding indikasi pelanggaran penggunaan doping tetap mendapat hukuman maksimal empat tahun dari Dewan Disiplin Anti-Doping.
Empat atlet tersebut adalah I Ketut Gede Arnawa, Kurniawansyah, Mheni, dan Mualipi. Semuanyaberasal dari cabang olahraga (cabor) Binaraga. Banding keempat atlet tersebut ditolak Dewan Banding sehingga tidak mendapat keringanan hukuman.
"Kalau yang ditolak itu tidak ada novumnya dan semua memberatkan. Artinya apa? Zat yang digunakan berkaitan peningkatan sportnya," kata Ketua Dewan Banding Anti-Doping Nasional dalam Penyelenggaraan PON-PEPARNAS 2017, Ngatino, di Kantor Kemenpora, Rabu (6/9) siang.
Nasib yang sama dialami Roni Romero yang juga berasal dari cabor binaraga. Dewan Banding menolak perbaikan sanksi terhitung sejak 28 Oktober 2016. Beruntung Roni hanya dihukum dua tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
 Sejumlah atlet di PON dan PEPARNAS terindikasi menggunakan doping. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Sementara Iman Setiaman yang juga dari cabor binaraga mendapat pengurangan sanksi hukuman yang semula empat tahun menjadi tiga tahun perbaikan sanksi terhitung sejak 25 Oktober 2016.
"Hasil tes doping Iman memang menunjukkan bahwa dia minum minuman herbal yang tujuan menurunkan berat badan, jadi tidak ada kaitan langsung," ucap Ngatino.
Adapun Jendri Turangan dari cabor berkuda, mendapat penolakan sanksi terhitung sejak 28 Oktober 2016. Jendri mendapat sanksi selama setahun. Sedangkan Cucu Kurniawan mencabut banding. Cucu mendapat sanksi enam bulan sejak 22 Februari 2017.
 Satu atlet menarik pengajuan banding indikasi penggunaan doping. (CNN Indonesia/M. Arby Rahmat Putratama H) |
Keputusan sanksi untuk atlet tersebut adalah hasil dari pelaksanaan sidang pada 1 dan 2 Agustus, yang agendanya mendengarkan keterangan kedelapan pemohon banding. Pengkajian perkara dilanjutkan pada 16 Agustus 2017, dan kemudian hasil banding diumumkan Rabu 6 September 2017.
"Kami kerja atas dasar SK Menteri No.50 Tahun 2017. Kami melaksanakan tugas untuk memeriksa banding atas putusan Dewan Disiplin Anti Doping Nasional terhadap delapan atlet yang mengajukan banding. Dari delapan atlet tersebut, kami telah melakukan pemeriksaan," ujar Ngatino.
"Ada satu yang mencabut perkaranya, yang tujuh tetap pada pendiriannya. Dari tujuh, enam ditolak. Hanya Iman Setiawan yang mendapat pengurangan sanksi hukuman, yang lain tetap," sambungnya.
(har)