Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI mengimbau KONI agar tidak keluar batas kewenangan setelah Satlak Prima resmi dibubarkan. KONI diminta tidak berjalan sebelum ada pelimpahan penugasan resmi dari Kemenpora.
Satlak Prima otomatis bubar setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden No 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional dan berlaku sejak 19 Oktober 2017.
Peran Satlak Prima secara otomatis akan dilimpahkan kepada KONI. Namun, tugas pokok dan kewenangannya harus ada pengukuhan dari Kemenpora.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koni sudah melayangkan undangan kepada sejumlah cabang olahraga Gocus Group Discussion (FGD) sebagai persiapan Asian Games 2018.
"Seharusnya KONI melaksanakan FGD usai menerima penugasan dari Menpora (draft pelimpahan tugas kepada KONI sudah disiapkan)," demikian pernyataan Kemenpora di situs resminya.
Kemenpora juga mengkritik KONI yang justru mengundang Pengurus Besar (PB) Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTSMI). Padahal Mahkamah Agung memutuskan PP PTSMI sebagai organisasi yang sah.
"Maka, menunjuk putusan hukum tersebut, KONI seharusnya mengundang PP PTMSI."
Ketidakpatuhan terhadap putusan PTUN dan MA dianggap bisa mendorong ITTF (Intenational Table Tennis Federation) untuk melarang pertandingan tenis meja di Asia Games 2018.
"Ini dimaksudkan agar pelaksanaan Perpres tetap dilakukan sesuai pada koridor hukum yang ada dan juga agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari."