Kepolisian Diminta Lindungi Saksi Pengaturan Skor

CNN Indonesia
Senin, 24 Des 2018 07:04 WIB
Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) berharap Kepolisian Republik Indonesia dapat memberi perlindungan bagi saksi kasus pengaturan skor sepak bola.
Pertandingan PSMP menghadapi Aceh United dinilai terkait pengaturan skor. (Courtesy of Liga Indonesia Baru)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) berharap Kepolisian Republik Indonesia dapat memberi perlindungan bagi saksi kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola.

KPSN menyerukan hal ini terkait dengan kecelakaan yang menimpa mantan pemain PSMP Mojokerto Putra, Krisna Adi Darma, Minggu (23/12).

Krisna yang mengendarai sepeda motor ditabrak truk hingga dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat Dr Sardjito Yogyakarta. Ia sempat mengalami koma selama 13 jam akibat pendarahan di kepala.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mohon Kapolri memberikan perlindungan jiwa dan perlindungan hukum kepada yang bersangkutan, termasuk orang-orang atau pihak-pihak lain yang berpotensi menjadi saksi match fixing yang kini sedang ditangani Polri," kata Komisioner Bidang Hukum KPSN Erwin Mahyudin SH dilansir Antara.

"Patut diduga kecelakaan itu ada benang merahnya dengan rencana buka-bukaan yang bersangkutan. Ini ancaman bagi pihak-pihak yang berniat membongkar mafia match fixing," tambahnya.

Kepolisian Diminta Lindungi Saksi Pengaturan SkorKrisna Adi Darma ketika menjadi algojo penalti PSMP menghadapi Aceh United. (Foto: Courtesy of Liga Indonesia Baru)
Menurut Erwin, Polri harus memberikan perlindungan hukum dan perlindungan jiwa kepada Krisna dan pihak-pihak lain yang berniat membongkar praktik pengaturan skor, bila perlu dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Apalagi Polri baru saja membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola untuk memberantas match fixing," kata Erwin

Sehari sebelum kecelakaan yang menimpa Krisna, PSSI menjatuhkan hukuman larangan beraktivitas dalam kegiatan sepak bola di lingkungan PSSI seumur hidup lantaran pemain 23 tahun itu dinilai melakukan pelanggaran match fixing yang merujuk pada pasal 72 jo. pasal 141 Kode Disiplin PSSI.

Krisna diduga sengaja tidak mencetak gol ketika menjadi eksekutor penalti ketika PSMP berhadapan dengan Aceh United, 19 November 2018. (antara/nva)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER