Greysia Polii: Indonesia Masih Butuh Ahok

CNN Indonesia
Kamis, 24 Jan 2019 17:07 WIB
Pebulutangkis ganda putri Greysia Polii menilai bangsa Indonesia masih butuh sosok Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang dikenal sebagai Ahok.
Greysia Polii nilai Indonesia masih butuh Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok.(CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pebulutangkis ganda putri Greysia Polii menilai bangsa Indonesia masih butuh sosok seperti Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok resmi bebas usai menjalani kurungan penjara di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, selama dua tahun dalam kasus penistaan agama, Kamis (24/1). Ia dijemput anak sulungnya, Nicholas Sean dan tim BTP.

Greysia berharap selepas kembalinya Ahok ke pangkuan keluarga, ia bisa menyelesaikan hal-hal yang mungkin belum terlaksana selama mendekam dua tahun di penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tahu jadi politikus itu sangat sulit dan tidak ada waktu, jadi saya berharap dia bisa menyegarkan lagi pikirannya. Bangsa ini masih perlu sosok seperti dia terlepas dari kelemahannya," kata Greysia kepada CNNIndonesia.com, Kamis (24/1).

Ahok sudah berkumpul bersama keluarga.Ahok sudah berkumpul bersama keluarga. (ANTARA FOTO/HO/Tim BTP)
Terlepas dari kekurangan Ahok yang emosinya mudah meledak-ledak, Greysia yakin pria asal Belitung itu memiliki banyak kelebihan untuk bisa membuat Indonesia lebih maju.

"Tapi seenggaknya bangsa ini melihat sedikit kelebihan dia, sehingga bisa dipakai buat bangsa ini jadi lebih maju lagi. Karena kita sangat butuh orang yang pintar, cerdas, dan berani. Semoga dia bisa belajar dari kesalahannya sebelumnya," tandasnya.

Ahok harus mendekam di rumah prodeo terkait kasus penistaan agama karena dianggap menyitir Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka saat menjabat Gubernur DKI.

Pernyataan Ahok kemudian viral dan memicu demo berjilid-jilid dari berbagai organisasi masyarakat yang mendesak mantan Bupati Belitung itu dibawa ke pengadilan. Ia dinyatakan bersalah dan harus menjalani sanksi selama dua tahun, dipotong remisi 3 bulan 15 hari. (jun/ttf/nva)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER