Kuasa Hukum Priyanto Minta Lasmi Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Minggu, 10 Feb 2019 14:35 WIB
Kuasa hukum Priyanto dan Anik Yuni Kartikasari meminta pihak Satgas Anti Mafia Bola untuk juga menjadikan Lasmi Indaryani sebagai tersangka.
Mantan manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani. (CNN Indonesia/Titi Fajriyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum tersangka pengaturan skor sepak bola Indonesia, Priyanto alias Mbah Pri dan Anik Yuni Kartikasari alias Tika, meminta pihak Satgas Anti Mafia Bola ikut menyeret mantan manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani sebagai tersangka karena berperan sebagai pemberi suap.

Permintaan ini muncul karena Mbah Pri dan Tika disangkakan melanggar pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Oleh pihak kuasa hukum, Mbah Pri dan Tika disebut sebagai penerima suap sementara Lasmi adalah pemberi suap.

"Penyidik Satgas Mafia Bola harus adil dan independen, jangan terkesan tebang pilih. Klien kami Mbah Pri dan Tika dijerat pasal suap. Nah sekarang siapa pemberi suap itu, Lasmi kan?," ujar kuasa hukum Mbah Pri dan Tika, Ignatius Kuncoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa Lasmi tidak ikut diseret jadi tersangka? Terlebih peluang suap itu muncul dari ambisi keinginan Lasmi membawa Persibara agar bisa terus menang dalam kompetisi [Liga 3]", sambung Kuncoro.

Kuasa Hukum tersangka pengaturan skor sepak bola Priyanto dan Anik Yuni Kartikasari, Ignatius Kuncoro.Kuasa Hukum tersangka pengaturan skor sepak bola Priyanto dan Anik Yuni Kartikasari, Ignatius Kuncoro. (CNN Indonesia/Damar)
Lebih lanjut Kuncoro meminta penyidik tidak terkesan mempolitisir dalam mengembangkan kasus pengaturan skor. Terlebih melihat Lasmi yang saat ini tengah maju mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Kabupaten Banjarnegara.

"Jangan sampai muncul persepsi penyidik mempolitisir kasus ini di mana tidak bisa menyeret Lasmi yang tengah maju jadi caleg Demokrat", ucap Kuncoro.

Priyanto merupakan mantan anggota Komite Wasit PSSI. Sementara Tika, yang merupakan putri Priyanto, adalah mantan anggota komisi Wasit di Asprov PSSI Jateng.

Sebelumnya, Lasmi diduga memberi uang kepada Priyanto sebesar Rp150 juta untuk menjadikan Persibara merebut peringkat tiga di Piala Soeratin. Hal itu diungkapkan Lasmi dalam program acara Mata Najwa, Desember 2018.

Pihak Lasmi Santai

Sementara itu kuasa hukum Lasmi, Boyamin Saiman, santai menanggapi desakan pihak kuasa hukum Priyanto dan Tika.

"Pertama kami tertawa saja menanggapinya, artinya biasa seorang pengacara menyelamatkan kliennya. Imbauan saya lebih baik fokus saja ke kasus yang dihadapinya," ujar Boyamin kepada CNNIndonesia.com.

Lebih lanjut Boyamin mengatakan Lasmi sudah dianggap Komdis PSSI sebagai whistleblower atau pengungkap kasus pengaturan skor.

"Klien saya [Lasmi] sudah dianggap whistleblower dan berdasarkan statuta FIFA seorang whistleblower harus dilindungi. Kami juga sudah melakukan komunikasi dengan pihak Satgas Anti Mafia Bola," ucap Boyamin. (dmr/har)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER