Permintaan ini muncul karena Mbah Pri dan Tika disangkakan melanggar pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Oleh pihak kuasa hukum, Mbah Pri dan Tika disebut sebagai penerima suap sementara Lasmi adalah pemberi suap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa Hukum tersangka pengaturan skor sepak bola Priyanto dan Anik Yuni Kartikasari, Ignatius Kuncoro. (CNN Indonesia/Damar) |
Sebelumnya, Lasmi diduga memberi uang kepada Priyanto sebesar Rp150 juta untuk menjadikan Persibara merebut peringkat tiga di Piala Soeratin. Hal itu diungkapkan Lasmi dalam program acara Mata Najwa, Desember 2018.
Pihak Lasmi Santai
Sementara itu kuasa hukum Lasmi, Boyamin Saiman, santai menanggapi desakan pihak kuasa hukum Priyanto dan Tika.
"Pertama kami tertawa saja menanggapinya, artinya biasa seorang pengacara menyelamatkan kliennya. Imbauan saya lebih baik fokus saja ke kasus yang dihadapinya," ujar Boyamin kepada CNNIndonesia.com.
Lebih lanjut Boyamin mengatakan Lasmi sudah dianggap Komdis PSSI sebagai whistleblower atau pengungkap kasus pengaturan skor.
"Klien saya [Lasmi] sudah dianggap whistleblower dan berdasarkan statuta FIFA seorang whistleblower harus dilindungi. Kami juga sudah melakukan komunikasi dengan pihak Satgas Anti Mafia Bola," ucap Boyamin. (dmr/har)
Kuasa Hukum tersangka pengaturan skor sepak bola Priyanto dan Anik Yuni Kartikasari, Ignatius Kuncoro. (CNN Indonesia/Damar)