Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum
PSSI,
Joko Driyono, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan kelima terkait kasus perusakan barang bukti pengaturan skor yang berlangsung di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/3). Mendengar hal ini, anggota Komite Eksekutif PSSI, Refrizal, mengaku prihatin.
Refrizal ketika dihubungi
CNNIndonesia.com mengaku telah mengetahui penahanan Jokdri melalui grup WhatsApp Exco PSSI. Saat ini, posisi Refrizal pun masih dalam perjalanan dari Hanoi, Vietnam menuju Jakarta dan sedang transit di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Informasi dari grup Exco PSSI. Saya tidak tahu alasan penahanannya apa, tapi itu alasan subjektif penyidik. Sebagai rekan di PSSI saya cukup prihatin," kata Refrizal melalui sambungan telepon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Refrizal mengungkapkan dalam waktu dekat Exco PSSI bakal menggelar rapat terkait penahanan Jokdri yang juga mantan Ketua Badan Liga Indonesia tersebut. Meski begitu, semua masih dalam pembahasan via grup WhatsApp sambil menunggu seluruh Exco berkumpul.
"Kami akan segera rapat setelah keputusan ini, ya satu sampai dua hari ke depan. Kami harus jelas menyikapinya. PSSI tidak boleh berhenti berjalan," jelasnya.
 Mantn Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, ditahan karena kasus perusakan barang bukti pengaturan skor. (ANTARA FOTO/Wibowo Armando) |
Jokdri ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut setelah menjalani pemeriksaan kelima yang dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Februari lalu.
Brigadir Jendral Polisi Hendro Pandowo menjelaskan Jokdri ditahan atas tindakan yang tercantum dalam Pasal 363, 235, 233, dan 221 Junto Pasal 55 KUHP. Jokdri dinyatakan memiliki motif agar pihak kepolisian tidak bisa menggali lebih dalam terkait bukti yang dibutuhkan dalam penanganan kasus tersebut.
"[Ditahan] di Polda Metro Jaya untuk sekarang tanggal 25 Maret 2019 sampai 13 April 2019, [untuk] 20 hari ke depan," ujar Hendro di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/3).
Hendro menjelaskan perusakan barang bukti itu juga bertujuan agar keterkaitannya dengan kasus pengaturan skor yang sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka tidak turut terungkap.
"Dia melakukan pengambilan barang bukti, kemudian perusakan barang bukti, dan perusakan segel. Tapi ada keterkaitan dengan pengaturan skor pada LP pelapor Ibu Lasmi yaitu di Banjarnegara, karena ada kelengkapan dokumen yang harus kita cari. Itu ada di kantor Komdis. Saat kita butuhkan, itu dirusak," terangnya.
(ttf/jal)