Jokdri hari ini, Senin (25/3), hadir pada pemeriksaan kelima di Polda Metro Jaya setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pihak kepolisian. Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan pada kasus Jokdri lainnya yakni perusakan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kuasa hukum Jokdri mengatakan rekening dan aliran dana mantan sekretaris jenderal PSSI itu juga turut diperiksa. Menanggapi hal itu Dedi mengatakan telah ada surat dari PPATK untuk menganalisa aliran dana tersebut.
Joko Driyono menjalani pemeriksaan terkait perusakan barang bukti. (ANTARA FOTO/Reno Esnir) |
Diketahui, Jokdri sebelumnya telah menjalani pemeriksaan keempat sebagai tersangka perusakan garis polisi dan pencurian barang bukti di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/3) dini hari WIB.
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena tuduhan merusak barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 14 Februari lalu.
Dia memerintahkan ketiganya masuk ke ruangan yang telah diberi garis polisi dan melakukan perusakan barang bukti serta mengambil laptop yang diduga penyidik terkait kasus dugaan pengaturan skor.
Sementara untuk kasus pengaturan skor kepolisian menetapkan Hidayat (H) yang merupakan mantan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI sebagai tersangka.
Dedi mengatakan peran Hidayat dalam pengaturan skor di laga antara Madura FC dan PSS Sleman ini cukup besar. Selain meminta PSS Sleman untuk dimenangkan dalam pertandingan, Dedi menyebut Hidayat juga berusaha menyuap Manajer Madura FC Januar Herwanto dengan uang sebesar Rp100 juta agar timnya membiarkan PSS Sleman menang. (nva/ani/har)
Joko Driyono menjalani pemeriksaan terkait perusakan barang bukti. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)