Jakarta, CNN Indonesia -- Striker
Persija Jakarta,
Marko Simic bisa mendapatkan sanksi kerja sosial jika terbukti bersalah pada sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Australia pada 9 April mendatang.
Simic ditangkap kepolisian Australia dan sudah menjalani sidang perdana pada Selasa (12/2). Simic terjerat dugaan pelecehan terhadap seorang wanita dalam penerbangan dari Bali ke Sydney jelang laga melawan Newcastle Jets di babak kualifikasi Liga Champions Asia, Februari lalu.
"Putusannya [pengadilan] di sana [Australia] yang saya ketahui ada denda, ada juga kerja sosial. Kita tidak tahu yang mana [hukuman Simic nantinya]. [Tidak ada hukuman penjara], memang di Indonesia. Di sana lebih kepada hukuman seperti itu. Dia kan tidak ditahan, yang ditahan paspornya saja. Jadi ya harus dijalani lah prosesnya," kata Gusti Randa yang ditemui
CNNIndonesia.com usai rapat koordinasi Exco PSSI di Hotel Sultan, Kamis (28/3) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
 Marko Simic menjadi andalan depan Persija Jakarta. (ANTARA FOTO/Risky Andrianto) |
Meski tidak ditahan, hukuman itu bisa membuat striker asal Kroasia itu lebih lama tinggal di Australia. Gusti Randa mengaku tak mau berandai-andai soal hukuman Simic sampai diputuskan di pengadilan, termasuk opsi penahanan.
Di sisi lain, peluang untuk berdamai dengan korban yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan sudah memiliki izin tinggal menetap (
permanent resident) disebut kecil. Sejauh ini Gusti masih terus berkomunikasi dengan pengacara Simic yang berada di Australia.
"Korbannya yang ingin dilanjutkan ke hukum. Saya belum bertemu korbannya, jadi saya tidak bisa klaim [korban tidak mau berdamai]. Saya kan di sini [Indonesia], korban
permanent resident di sana, kalau mau harus lewat pengacara sana," jelasnya.
Sejauh ini, Gusti Randa yang juga anggota Exco PSSI itu menyebut sudah memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk membantu pengacara di Australia. Seperti pernyataan dari tim Persija, manajer, dan lainnya yang ada di dalam pesawat.
"Pihak Garuda juga sudah memberikan tanggapan dalam bentuk surat yang sudah kita kasih ke pengacara sana sebagai bukti," terang Gusti Randa.
(ttf/nva/jun)