Jakarta, CNN Indonesia --
Satgas Anti Mafia Bola Polri membawa eks anggota Exco
PSSI Johar Lin Eng dan anggota Komite Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih berikut barang bukti dugaan kasus mafia bola ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Rabu (10/4).
Tersangka lain yang turut dibawa yakni Anik Yuni Artikasari, Priyanto alias Mbah Pri, Mansyur Lestaluhu, dan Nurul Safarid. Berkas perkara keenam tersangka tersebut dinyatakan lengkap karena telah memenuhi persyaratan formal dan materiil dan akan segera diadili.
"Kami ingin menyampaikan, penyidikan kasus Satgas Anti Mafia Bola untuk laporan Lasmi [Indaryani] pada 21 Desember telah dinyatakan lengkap," kata Ketua Tim Humas Satgas Anti Mafia Bola Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada enam tersangka dan kami buat jadi empat berkas perkara dan telah dinyatakan lengkap baik formil maupun materiil," sambungnya.
 Dwi Irianto alias Mbah Putih dibawa ke Kejaksaan Tinggi Banjarnegara. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Argo menambahkan dalam empat berkas perkara tersebut turut diperiksa 26 saksi dan tiga saksi ahli. Selain itu ada barang bukti sitaan dari Lasmi berupa enam dokumen dan 220 dokumen dari tersangka.
Pada pelimpahan tahap kedua ini, Satgas Anti Mafia Bola langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti sesuai tempat kejadian perkara yang masuk kewenangan Kejaksaan Negeri Banjarnegara.
"Hari ini akan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Banjarnegara dengan pengawasan pihak kepolisian. Akan langsung kami berangkatkan hari ini," terang Argo.
Tahapan P21 pada pelimpahan tahap kedua ini disebut Argo terjadi berkat kerja sama, koordinasi dan sinergi antara Satgas Anti Mafia Bola dengan Kejaksaan Agung sehingga kasus ini bisa diselesaikan.
(ttf/bac/jun)