Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum
PSSI Joko Driyono keluar dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan beralih menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (12/4).
Hal itu dipastikan setelah
Satgas Anti Mafia Bola Polri melakukan pelimpahan tahap kedua kepada mantan sekretaris jenderal PSSI yang merupakan tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan atau menghilangkan barang untuk pembuktian dan atau menghalangi pemeriksaan dan penyelidikan.
"Tim hari ini akan melakukan pelimpahan tahap kedua dengan tersangka Joko Driyono. Beberapa kasus sudah kita selesaikan. Hari ini kita menyelesaikan kasus tersangka Joko Driyono yang pada 4 April lalu sudah P21, lengkap materiil maupun formil," ucap Tim Humas Satgas Anti Mafia Bola, Argo Yuwono pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (12/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggung jawab Satgas sekarang menyerahkan tersangka dan barbuk [barang bukti] ke Kejaksaan Agung dan nantinya Joko Driyono akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," imbuhnya.
Joko Driyono disebut Argo berkaitan dengan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan atau menghilangkan barang untuk pembuktian dan atau menghalangi pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan di Kantor Komite Disiplin PSSI di Rasuna Office Park, Kuningan pada 1 Februari lalu. Total, 15 saksi sudah diperiksa terkait kasus yang menimpa Jokdri.
"Barang buktinya berupa dokumen, mobil, laptop, mesin pemotong kertas dan sebagainya. Itu tercantum dalam kotak [berisi barang bukti] juga akan dibawa [ke Kejari Jaksel bersama Jokdri]," jelasnya.
Tersangka Jokdri disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pasal 233 KUHP diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun dan untuk pasal 221 ayat (1) ke-2e KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan.
(nva/ttf/bac)