Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum
PSSI,
Joko Driyono, bakal menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan melihat barang bukti di persidangan.
Sidang perdana kasus hukum Jokdri hanya mendengarkan dakwaan umum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (6/5). Pada sidang tersebut, Jokdri melalui tim pengacaranya menyebut tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.
Tim pengacara Jokdri meminta Majelis Hakim untuk langsung ke pembuktian dengan menghadirkan saksi perkara. Dalam dakwaan, ada empat nama yang disebut menjadi saksi dalam kasus Jokdri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka adalah Muhamad Mardani Mogot (sopir pribadi Joko Driyono), Mus Muliadi, Abdul Gofur alias Salim (Office Boy bekas kantor PT. Liga) serta Kokoh Afiat, Direktur Utama Persija Jakarta. Keempatnya dimungkinkan hadir pada persidangan hari ini sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu seperti yang diungkapkan oleh salah satu Kuasa Hukum, Joko Driyono, Andru Bimaseta Siswodiharjo. Menurutnya saksi bukan dari kalangan PSSI, namun yang bersangkutan dengan kasus Jokdri.
 Joko Driyono akan mengikuti sidang lanjutan terkait kasus perusakan barang bukti pengaturan skor. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Kecuali Kokoh, ketiga saksi sudah lebih dulu diamankan pihak Satgas Antimafia Bola Polri. Namun, ketiganya tidak ditahan karena dianggap kooperatif kepada penyidik dalam pemeriksaan.
Dalam dakwaan disebutkan Kokoh merupakan orang yang pertama kali memberi tahu Jokdri jika ruangan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI di Rasuna Office Park telah dipasang garis polisi.
"Bahwa pada hari Kamis 31 Januari 2019 saksi Kokoh Afiat yang mengetahui ruangan kantor PT Liga Indonesia di Gedung Rasuna Office Park [ROP] DO-07 di Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, telah dilakukan pemasangan garis polisi dan melaporkannya kepada terdakwa melalui aplikasi Whatsapp dari nomor handphone dengan isi yang pada pokoknya kantor ROP didatangi polisi dan terdakwa jawab melalui nomor telepon milik terdakwa yang isinya kedatangan polisi tersebut terkait Komisi Disiplin [Komdis]," ucap Jaksa Penuntut Umum, Sigit Hendardi, saat membacakan dakwaan umum dalam sidang perdana, Senin (6/5) lalu.
Kemudian Mus Muliadi bersama Mardani Mogot bertugas menerobos kantor Komdis PSSI yang sudah digaris polisi atas perintah Jokdri. Keduanya mengamankan CCTV, dokumen, dan laptop milik Jokdri, sementara Salim yang bertugas untuk mengamankan barang tersebut.
Jokdri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan atau menghilangkan barang untuk pembuktian dan atau menghalangi pemeriksaan. Ia disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan terancam hukuman pidana 13 tahun sembilan bulan penjara.
(ttf/jal)