Sidang Tuntutan Ketua PSSI Joko Driyono Ditunda

CNN Indonesia
Kamis, 27 Jun 2019 16:51 WIB
Sidang mantan Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, terkait kasus perusakan barang bukti pengaturan skor sepak bola mengalami penundaan.
Sidang Joko Driyono akan masuk ke tahapan pembacaan tuntutan awal pekan depan. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang mantan Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, terkait kasus perusakan barang bukti pengaturan skor yang seharusnya berlangsung hari ini mengalami penundaan. Penasihat Hukum Jokdri, Mustofa Abidin pun memprediksi sidang kliennya bakal beres pada Juli mendatang.

Mustofa mengabarkan Joko seharusnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (27/6). Akan tetapi, sidang tersebut ditunda menjadi Selasa (2/7) mendatang.

"Tadi alasan di persidangan sih belum bisa dibacakan hari ini karena masih ada perbaikan-perbaikan materi, intinya begitu. Kalau jadi sidang, agendanya tuntutan. Jadi, nanti tanggal 2 Juli itu agendanya tuntutan," kata Mustofa kepada CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah tuntutan, Mustofa mengatakan agenda pekan selanjutnya adalah pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa. Jokdri sendiri terancam tuntutan tujuh tahun penjara.

Joko Driyono menangis di akhir sidang saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 20 Juni lalu. (CNN Indonesia/Arby Rahmat Putratama)
"Lalu pekan selanjutnya lagi adalah membacakan keputusan. Tiga kali persidangan lagi ini kurang lebih butuh waktu dua sampai tiga pekan," ucap dia.

"Kalau sudah putusan, tergantung terdakwa mau menerima atau menolak putusan itu. Kalau menolak, berarti terdakwa melaksanakan banding," ucapnya menambahkan.

Di akhir sidang sebelumnya, Joko menangis saat akhir sidang yang agendanya meminta kesaksian dirinya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 20 Juni lalu.

Tangis pria yang akrab disapa Jokdri itu terjadi saat diminta Ketua Majelis Hakim, Kartim Haeruddin, memberikan keterangan tambahan di akhir persidangan. Ketika itu, cincin peninggalan almarhumah ibunda masuk dalam 73 barang yang ikut disita dalam penggeledahan di kamar Joko di apartemen Taman Rasuna.

"Awalnya saya tidak punya imajinasi ini berujung di pengadilan [barang pribadi saya] karena saya putuskan secara spontan dan sadar. Tapi ada momen saya takut kehilangan barang pribadi saya, cincin peninggalan almarhumah [ibunda Jokdri]," ucap Jokdri sambil menangis dan mengusap air matanya dengan sapu tangan itu.

"Saya bersyukur Satgas [Antimafia Bola] menyetujui barang pribadi yang sangat penting, peninggalan dari almarhumah ibu saya dikembalikan. Alhamdulillah," ucapnya melanjutkan. (map/bac)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER