Kuasa Hukum: Joko Driyono Tak Terlibat Pengaturan Skor

CNN Indonesia
Selasa, 23 Jul 2019 20:58 WIB
Kuasa Hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin, meyakini kliennya tidak terlibat pengaturan skor meski hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.
Joko Driyono divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pengrusakan barang bukti. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin, meyakini kliennya tidak terlibat pengaturan skor meski hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.

Mustofa kepada CNNIndonesia.com justru kembali mempertanyakan putusan Majelis Hakim yang memvonis Jokdri, sapaan Joko Driyono dengan pasal 235 jo pasal 233 jo pasal 55 ayat 1 kedua.

Pada pasal 233 disebut bahwa Jokdri terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengajak orang untuk merusak, membikin tidak dapat pakai lagi, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan barang-barang yang diamankan Jokdri melalui sopirnya Mardani Mogot menghambat Satgas Anti Mafia Bola dalam mengungkap kasus pengaturan skor berdasarkan laporan Lasmi Indaryani. Namun, dalam fakta persidangan, barang-barang yang diambil Jokdri terbukti tidak berkaitan dengan pengaturan skor.

Joko Driyono diklaim tak terlibat pengaturan skor.Joko Driyono diklaim tak terlibat pengaturan skor. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Karena itu, Mustofa Abidin menilai tidak terbuktinya barang-barang tersebut dalam perkara lain, khususnya kasus Persibara, bisa menggugurkan Pasal 233.

"Bagaimana mungkin terdakwa dinyatakan terbukti menghilangkan barang bukti pengaturan skor sedangkan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti tidak terlibat pengaturan skor. Jadi di mana kepentingan terdakwa sampai harus menghilangkan barang bukti," ucap Mustofa melalui sambungan telepon.

Kuasa Hukum: Joko Driyono Tak Terlibat Pengaturan Skor
Menurut Mustofa, Jokdri beritikad murni menyelamatkan dan mengamankan barang barang pribadinya saja. Pada saat kesaksian di persidangan, Jokdri mengungkapkan kekhawatirannya kalau penggeledahan yang dilakukan Satgas Anti Mafia Bola bersifat sporadis.

"Saya pikir, jujur saja ini perkara sudah salah. Sebagaimana yang dikatakan majelis hakim dalam persidangan bahwa masalah ini sebenarnya sederhana, cuma orangnya saja yang tidak sederhana."

Istri Joko Driyono hadir dalam persidangan.Istri Joko Driyono hadir dalam persidangan. (CNN Indonesia/Safir Makki)

"Dan majelis hakim sudah mempertimbangkan di bagian akhir tadi, salah satu yang meringankan adalah ini sama sekali tidak terkait dengan perkara pengaturan skor. Jadi sama sekali tidak terlibat dengan pengaturan skor itu," ujarnya.

Lebih lanjut Mustofa mengatakan belum bersikap terkait vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada Jokdri. Kuasa hukum dan terdakwa menyebut masih pikir-pikir untuk mengambil banding atau menerima putusan tersebut.

"Belum [ada sikap]. Kami akan berunding dan diskusi lebih lanjut dengan terdakwa. Kami masih punya waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap," ujarnya.

Ekspresi wajah Jokdri terlihat datar setelah hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. Pria asal Ngawi itu pun terlihat tegar ketika mendapat pelukan dari istri dan anak setelah sidang berakhir. (ttf/jun/jal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER