Manajer MU: Joko Driyono Seperti Terpeleset Kulit Pisang

CNN Indonesia
Selasa, 23 Jul 2019 18:07 WIB
Manajer Madura United, Haruna Soemitro menilai mantan Ketua Umum PSSI, Joko Driyono seperti terpeleset kulit pisang usai divonis 1,5 tahun penjara.
Joko Driyono divonis satu setengah tahun penjara. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Manajer Madura United, Haruna Soemitro menilai mantan Ketua Umum PSSI, Joko Driyono seperti terpeleset kulit pisang usai divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Hal itu diungkapkan Haruna yang datang langsung saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia juga mengaku sedih dengan vonis yang dijatuhkan kepada Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono.

"Saya sedih. Tapi semua yang didakwakan yang berkaitan dengan pengaturan skor tidak terbukti dan apa yang selama ini jadi ekspektasi sebagian orang ini kan terbantahkan," ucap Haruna yang ditemui CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian Pak Joko hanya terpeleset kulit pisang seperti ini, ini kan menyedihkan. Bagi saya Pak Joko ini ibarat berjalan dan terpeleset kulit pisang dan akhirnya jatuh dan sakit," imbuhnya.

Manajer MU: Joko Driyono Seperti Terpeleset Kulit PisangHaruna Soemitro prihatin dengan masalah yang menimpa Joko Driyono. (CNN Indonesia/Nova Arifianto)
Terpisah CEO Persija Jakarta, Ferry Paulus mengatakan masalah yang menimpa Jokdri memperihatinkan dan menyedihkan. Namun, ia cukup lega karena tuduhan soal kaitan Jokdri dengan pengaturan skor di kompetisi sepak bola terbantahkan di pengadilan.

"Kalau bicara soal hati nurani, menyedihkan. Tapi kalau mendengar bacaan [putusan] tidak terbukti dari poin kaitannya dengan pengaturan skor. Itu yang menjadi poin yang baik buat kita hanya perusakan itu saja," ungkap Ferry.

Manajer MU: Joko Driyono Seperti Terpeleset Kulit Pisang
Vonis yang dijatuhkan kepada Jokdri sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendardi yang mengajukan tuntutan 2 tahun enam bulan penjara.

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari setelah empat kali menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait perusakan garis polisi. Dia resmi menjadi tahanan sementara Polda Metro Jaya atas kasus tersebut selama 20 hari sejak 25 Maret 2019.

Majelis hakim menyebut bahwa Jokdri terbukti melanggar pasal 235 jo pasal 233 jo pasal 55 ayat 1 kedua. Ia dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengajak orang untuk merusak, membuat tidak dapat pakai lagi, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka hukum. (ttf/jal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER