Dalam surat resmi yang dikirimkan Kemenpora pada tanggal 30 Agustus 2019, terdapat tujuh poin tanggapan yang diberikan. Pada prinsipnya Kemenpora menghargai keputusan KPAI sebagai bentuk kewenangan atribut yang diatur dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014 yang merupakan perubahan dari undang-undang nomor 23 tahun 2022 soal perlindungan anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Audisi PB Djarum sudah berlangsung sejak 2006. (CNN Indonesia/Surya Sumirat) |
[Gambas:Video CNN]
Pada peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2007 tentang pendanaan keolahragaan disebutkan partisipasi masyarakat bertujuan membantu keterbatasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dalam mendanai keolahragaan.
Menurut Imam, kegiatan yang dilakukan Djarum Foundation khususnya untuk beasiswa bulutangkis sudah berhasil mengharumkan nama Indonesia di level internasional. Kemenpora secara terbuka juga menunggu KPAI jika ingin memberikan klarifikasi atau rapat terbuka terkait permasalahan tersebut.
Lihat juga:Kronologi Penghentian Audisi PB Djarum |
"Kemenpora mengharapkan dukungan KPAI untuk bersama-sama menggalakkan penggalangan partisipasi masyarakat untuk menambah alternatif sumber pendanaan keolahragaan guna mendorong lahirnya atlet-atlet potensial di berbagai cabang olahraga yang diproyeksikan mengharumkan nama bangsa Indonesia pada berbagai kejuaraan atau pekan olahraga internasional," tutupnya. (jal)
Audisi PB Djarum sudah berlangsung sejak 2006. (CNN Indonesia/Surya Sumirat)