Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) merespons soal rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membubarkan Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).
Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko menyebut ada 18 lembaga negara yang kemungkinan akan dibubarkan sesuai instruksi Presiden Jokowi. BSANK menjadi salah satu di antaranya.
Sesmenpora Gatot S Dewa Broto mengatakan Kemenpora berpandangan positif terhadap keputusan Presiden. Gatot menjelaskan sebuah organisasi atau lembaga negara tidak mungkin dibentuk tanpa ada dasar hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurut Gatot, sebelum mengambil keputusan, Jokowi pasti sudah memikirkan pertimbangan sesuai dengan hasil penilaian yang telah dilakukan sebelumnya.
Lihat juga:Guardiola Calon Pelatih Termahal Dunia |
"Khusus yang ada di Kemenpora [BSANK], kalau itu sudah menjadi perintah Presiden, kami akan menghormati. Kalau kami menjelaskan, kontribusi BSANK aspek legalitasnya ada di Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional menyangkut masalah akreditasi dan standarisasi keolahragaan. Di Peraturan Pemerintah ada, Peraturan Presiden tentang BSANK juga ada," kata Gatot kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/7).
Lebih lanjut Gatot menjelaskan, kontribusi BSANK di Kemenpora adalah untuk membantu melakukan standarisasi akreditasi terhadap cabang olahraga di Indonesia yang bersifat umum. Produk BSANK yakni berupa produk hukum yang menjadi peraturan menteri terkait standarisasi dan akreditasi.
![]() |
Misalnya, lanjut Gatot, syarat standar fisik stadion yang disesuaikan dengan standar di federasi internasional. Selain itu standarisasi prestasi olahraga yang diatur federasi internasional, termasuk penetapan standar minimum pelatih beserta akreditasinya.
"Terkait struktur organisasi, personel BSNAK ditetapkan melalui proses bidding yang penetapannya melalui SK [Surat Keputusan] Presiden dan pelantikannya dilakukan oleh Menpora. Sebab, pembiayaannya melalui APBN di Kemenpora dan pertanggungjawabannya di bawah Menteri," jelasnya.
Dalam struktur organisasi, BSANK diisi oleh berbagai unsur. Mulai unsur pemerintahan, akademisi, komunitas masyarakat, dan olahraga.
BSANK terbentuk melalui Peraturan Presiden pada 2014 yang kemudian pelantikannya dilakukan pada 2015. Pembentukan BSANK disebutkan di Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang susunan Kedudukan, dan tata kerja Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).
Selain itu, di Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 BAB X Pasal 84 ikut disebutkan. Kemudian diperkuat lewat Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Nomor 3 Tahun 2005 BAB XVII Pasal 81, 82, 83 dan 84.
"Secara universal pengaturan standarisasi dan akreditasi mutlak ada. Contohnya, pada saat Asian Games. Venue yang harus digunakan waktu itu harus berstandar sesuai federasi internasionalnya. Sepak bola sesuai FIFA, misalnya, sebagai badan otoritasnya," terang Gatot.
(ttf/bac)