Ketua Panpel Arema FC yang menjadi tersangka Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris, mengatakan pihaknya sudah membuka seluruh pintu stadion saat tragedi terjadi. pada 1 Oktober lalu.
Dalam pernyataannya di Kantor Arema FC, Malang, Jumat (7/10), Abdul Haris mengatakan saat Tragedi Kanjuruhan terjadi pihaknya sudah membuka pintu stadion.
Abdul, berdasarkan laporan security officer Suko Sutrisno yang juga ditetapkan sebagai tersangka, mengklaim seluruh pintu stadion terbuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sesuai SOP itu semua harus terbuka. Kalau memang ada, mohon maaf, kalau ada oknum yang menutup, kan itu ada CCTV di situ. Di situ CCTV ada semua. Mulai pertandingan kickoff, sampai selesai itu ada. Silakan dibuka CCTV di situ, karena di setiap pintu ada yang menjaga. Itu silakan diperiksa. Di situ juga ada PAM dari kepolisian di setiap pintu," ujar Abdul Haris.
"Kami selaku Ketua Panpel, saya ada di tengah. Laporan yang saya terima dari pak Suko, pintu semua dibuka. Tapi itu masuk materi penyidikan jadi saya mohon maaf tidak bisa menyampaikan. Biar dari tim hukum yang menyampaikan," ucap sambungnya.
Sementara itu kuasa hukum Abdul Haris, Sumardhan, mengaku belum melihat langsung CCTV di sekitar stadion saat Tragedi Kanjuruhan berlangsung.
"Kami sudah mendampingi saat pemeriksaan. Apa yang kami dapatkan, itulah yang kami sampaikan. Nanti mungkin perlu teman-teman dibuka CCTV itu supaya tidak ada perbedaan dalam proses hukum. Kami tetap normatif," ucap Sumardhan.
"Kami baru mendampingi malam Kamis kemarin. Saya mau mengatakan pendapat dari yang disampaikan klien saya saat pemeriksaan. Secara faktual, CCTV-nya kami kuasa hukumnya belum melihat karena bukan jadi kewenangan kita," ujar Sumardhan.
Abdul Haris sendiri mengucapkan permintaan maaf kepada seluruh Aremania karena gagal mengendalikan situasi saat Tragedi Kanjuruhan.
"Saya mohon untuk hari ini saya wakafkan diri saya, sisa-sisa hidup saya. Tidak apa-apa. Untuk Aremania yang telah berkorban, yang telah hilang nyawa mereka itu, saudara-saudara yang tidak berdosa yang nyawanya hilang karena pemantiknya adalah gas air mata," kata Abdul Haris sambil menangis.
Pihak polisi sendiri sudah menetapkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Keenamnya adalah Direktur LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema Abdul Haris, SS selaku security officer Panpel Arema, WS Kabag Ops Polres Malang, H komandan kompi Brimob Polda Jawa Timur, dan BS selaku Kasat Samapta Polres Malang.