Honda Bantah Ada Persekongkolan dengan Yamaha

Rayhand Purnama | CNN Indonesia
Selasa, 07 Mar 2017 19:14 WIB
Honda kembali membantah bahwa perusahaannya melakukan pemufakatan jahat dengan Yamaha untuk mengatur harga motor skutik.
Ilustrasi motor Honda (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komunikasi antar petinggi di Astra Honda Motor (AHM) dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), menjadi bukti di balik keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) setelah memutus bersalah keduanya karena diduga sudah bersepakat mengenai harga hasil produksinya di tanah air.

Komunikasi itu ditengarai dibalut dalam sebuah email resmi perusahaan. Sedikitnya ada dua email yang ditemukan oleh KPPU, terhitung pada 28 April 2014 dan 10 Januari 2015. Begitu juga dengan pertemuan keduanya di sebuah lapangan golf.

Deputy Head of Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin membantah terkait adanya komunikasi antara pihaknya dengan Yamaha. Apalagi, terdapat komunikasi yang berisi kesepakatan mengenai pengaturan harga antar keduanya. Email, hanyalah sebuah komunikasi internal kepada Yamaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak pernah ada email dari manajemen kedua perusahaan. Lalu, tidak adanya bukti komunikasi pengaturan harga ini sudah kami sampaikan di pengadilan, meski sayangnya diabaikan oleh majelis komisi," kata Muhibbuddin dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/3).


Sehingga, kata dia, AHM menolak dituduh jika telah melakukan pemufakatan jahat bersama Yamaha. Pasalnya berdasarkan fakta yang dimilikinya, AHM sudah berusaha keras dengan berbagai cara di tengah persaingan bersama kompetitor di industri sepeda motor Indonesia. Salah satu yang dilakukan, ialah melakukan berbagai promosi demi meningkatkan pangsa pasar dari tahun ke tahun.

Menurut dia, dengan strategi dan fakta di lapangan, mustahil jika AHM melakukan persekongkolan dan mengatur harga bersama pesaing. "Kami keberatan dengan kata 'mufakat jahat', karena sama sekali tidak tercermin dalam fakta bisnis. Kami menjalankan bisnis selalu mengacu dan patuh kepada ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Pastinya juga tidak merugikan konsumen," kata dia.

Selain itu ia menekankan, bahwa tidak ada kartel dalam kasus yang sudah menyeret AHM di meja hijau pada 20 Februari 2017, lalu. Karena dalam keputusan KPPU, keduanya disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sedangkan kartel, menggunakan Pasal 11 UU Nomor Tahun 1999.


"Padahal kami sudah benar-benar menolak tuduhan KPPU dan hingga saat ini belum ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika AHM tengah melakukan proses keberatan atau banding yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN). Pihaknya juga mengapresiasi kepada semua pihak yang sudah menghormati berjalannya proses hukum.

"Sisi lain masalah hukum yang dituduh KPPU sedang berjalan, dan belum berkekuatan hukum tetap. Kami membantah dan menolak tuduhan KPPU terkait Pengaturan harga bersama pesaing bisnis kami, Yamaha," kata Muhibbuddin.

Meski begitu, KPPU tetap pada prinsipnya bahwa keduanya diduga sudah melakukan kesepakatan harga melalui jalinan komunikasi melalui pesan elektronik itu.
Tidak Ada Ilustrasi (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)

Ketua KPPU, Syarkawi Rauf menjelaskan berdasarkan fakta persidangan, dalam dua email tersebut adalah bukti mengenai dugaan kedua terlapor (Honda dan Yamaha) melakukan kesepakatan terhadap harga jual. "Mengingat kapasitas pengirim dan penerima email, serta media yang digunakan yaitu email resmi perusahaan. Maka, kami tidak serta-merta untuk mengabaikan fakta tersebut sebagai alat bukti," kata Syarkawi.

Dalam sidang perdana yang tidak dihadiri pihak Honda ini, Syarkawi menegaskan bahwa KPPU akan terus bergerak aktif melakukan penyelidikan. Ia menegaskan bahwa perilaku kartel di negeri ini tidak bisa dibiarkan. “Saya dengan tegas dan yakin, KPPU akan terus bergerak menangani perkara-perkara kartel di tanah air,” ujarnya seperti dikutip dalam laman resmi KPPU.

Dari data yang diperoleh KPPU, ada kejanggalan terhadap harga motor berjenis skuter matik (skutik) berkubikasi 110-125 cc di pasar Indonesia, padahal seharusnya dijual seharga Rp8,7 juta. Namun keduanya, menjual dengan harga Rp14-18 juta.

Atas kasusnya, KPPU mengganjar keduanya dengan sanksi administratif berjumlah Rp47,5 miliar dengan rincian, Yamaha Rp25 miliar, sedangkan Honda lebih kecil sebesar Rp22,5 miliar.

(tyo)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER