Jakarta, CNN Indonesia -- Astra Honda Motor dan Yamaha Indonesia Manufacturinf Motor tetap berkeras jika mereka tidak melakukan persekongkolan untuk mengatur harga sepeda motor skutik seperti yang diputuskan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dua produsen tersebut, baik Honda dan Yamaha kompak untuk menampik tudingan. Tidak hanya itu Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), bersama para anggotanya yang juga merupakan produsen industri sepeda motor menganggap apa yang dilakukan Honda dan Yamaha adalah bentuk ketatnya persaingan sehat.
Kepada CNNIndonesia.com, Sales and Marketing 2W Departement Head Suzuki Indomobil Sales (SIS), Yohan Yahya melihat bahwa yang dilakukan oleh dua kompetitornya bukan sebagai persekongkolan, melainkan kepada kerasnya kompetisi pada industri serupa, yakni sepeda motor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi lebih kepada kerasnya kompetisi," ujar Yahya.
Ia menilai, tentu ada kesalahan di balik keputusan yang sudah dibuat oleh KPPU. Ada beberapa hal, yang menurut Yahya wajib dipertimbangkan oleh KPPU. Misalnya, pergeseran kontribusi dari masing-masing merek hingga perang program.
Mengenai harga jual tinggi, bagi dia, hal itu merupakan hak dari masing-masing pemegang merek dan bagian dari strategi. Apalagi naik atau tidaknya suatu harga terhadap hasil produksi, tentu dipengaruhi berbagai hal.
"Harga itu dipengaruhi oleh banyak hal. Seperti UMR, tarif listrik dan sebagainya," kata Yahya.
Senada, Ketua Umum AISI, Gunadi Shinduwinata mengatakan jika harga atau temuan dari KPPU itu dapat dikatakan hanya untuk produksi per-unit. Setelah itu masing-masing produsen harus menetapkan harga demikian karena dikenakan pajak sebesar 42 persen.
"Semuanya harus membayar pajak. Pajaknya itu 42 persen. Jenis pajak di motor paling jelas, kontribusi anda bagus. Maka struktur pajak itu yang jumlahnya ada 30 macam lebih, itu ada 42 persen," kata Gunadi.
Ia berujar, untuk sampai kepada konsumen, unit motor harus melalui dealer. Ada margin untuk keuntungan yang diberikan kepada dealer agar dapat mengelola perusahaan mereka.
Selain itu menurutnya, permintaan dari pendapatan Pemerintah Daerah (Pemda), untuk Bea Balik Nama (BBN) juga berpengaruh, karena tiap tahun pasti ada peningkatan jumlahnya.
"Itu masih ada kira-kira 10 persen," kata Gunadi.
Bagi Gunadi, beberapa catatan tersebutlah yang membuat kedua produsen tersebut menetapkan harga produknya. "Tidak bisa bilang ini Rp9 juta, orang pada protes loh kok saya bayar Rp14 juta. Di mana semuanya, apakah dimakan oleh pengusaha. Padahal tidak, akan menimbulkan suatu keresahan di kalangan konsumen," ucap dia.
Staf Ahli KPPU, Muhammad Reza mengklaim bahwa pihaknya memiliki sudah bukti kuat terhadap vonis itu. Bagi dia, dalam kartel dapat terlihat dari dampaknya, yaitu tingginya harga skutik. Lagipula, tindakan tersebut menurut KPPU adalah bagian dari melindungi konsumen di Indonesia.
"Ada pertemuan di lapangan golf, lalu kiriman email kemudian kenaikan harga lima kali pada Honda kemudian diikuti Yamaha, terlalu tipis mengatakan itu kebetulan," katanya.
Bersambung ke halaman selanjutnya>>>
Namun, bila dilihat secara seksama, belum ada regulasi spesifik mengenai usaha atau pasar apa yang dimaksud pada rincian pasal tersebut. Apalagi, sifat dalam industri sepeda motor saat ini memiliki sistem yang terbuka.
Sama halnya seperti yang diungkapkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), I Gusti Putu Suryawirawan. Ia berpendapat, tentu sulit untuk melakukan persekongkolan pada industri bersifat terbuka.
"Siapa saja boleh berbisnis, bikin pabrik atau jualan di Indonesia. Jadi di dalam pasar yang tidak diatur ini kok rasanya menurut saya, praktek kartel itu agak sulit ya," kata Putu kepada
CNNIndonesia.com.Mengapa demikian, kata dia, pasar industri sepeda motor berbeda ketimbang bisnis jasa seperti pesawat terbang, maupun pengadaan daging hingga obat. Mengingat, pasar atau konsumennya mengarah kepada kehidupan masyarakat luas.
"Karena itu (industri di luar sepeda motor) menyangkut hajat hidup orang banyak. Kalau motor, emang semua harus punya? Kalau tidak pakai motor bakal mati? Karena pasarnya regulated, marketnya diatur," ujar Putu.
Sehingga, dalam hal menentukan, bahkan mengatur harga pada industri tersebut ialah kehendak masing-masing produsen.
"Jadi maksud saya untuk pasar yang tidak diatur, hati-hati dalam menuduh suatu kartel. Karena pasar tidak diatur, kalau tidak suka bisa import, kecuali dilarang. Yang diatur itu masalah keselamatan, investasi. Artinya dia harus investasi baik dan benar, misalnya bayar pajak. Apa dia sudah lakukan semua," ungkapnya.
Pemerintah juga sudah membuat aturan mengenai industri otomotif. Peraturan itu tertuang dalam, Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian Tentang Perubahan, atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/3/2015 Tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Sepeda Motor.
Ketentuan dalam Permen tersebut memang, tidak mengatur mengenai harga daripada hasil produksi. Semua hanya terkait regulasi pada setiap industri otomotif, baik roda empat atau lebih maupun sepeda motor yang bermain di tanah air.