Honda dan Yamaha Berkeras Mengaku Tak Bersekongkol

Rayhand Purnama | CNN Indonesia
Senin, 06 Mar 2017 15:31 WIB
Honda dan Yamaha menolak mengakui jika mereka bersekongkol menetapkan harga pasar motor yang seharusnya jauh lebih murah. Apa saja alasan keberatan mereka?
Honda diputuskan KPPU telah melakukan persekongkolan dengan Yamaha untuk menentukan harga skutik di tanah air. (Antara/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Astra Honda Motor dan Yamaha Indonesia Manufacturinf Motor tetap berkeras jika mereka tidak melakukan persekongkolan untuk mengatur harga sepeda motor skutik seperti yang diputuskan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dua produsen tersebut, baik Honda dan Yamaha kompak untuk menampik tudingan. Tidak hanya itu Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), bersama para anggotanya yang  juga merupakan produsen industri sepeda motor menganggap apa yang dilakukan  Honda dan Yamaha adalah bentuk ketatnya persaingan sehat.

Kepada CNNIndonesia.com, Sales and Marketing 2W Departement Head Suzuki Indomobil Sales (SIS), Yohan Yahya melihat bahwa yang dilakukan oleh dua kompetitornya bukan sebagai persekongkolan, melainkan kepada kerasnya kompetisi pada industri serupa, yakni sepeda motor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi lebih kepada kerasnya kompetisi," ujar Yahya.

Ia menilai, tentu ada kesalahan di balik keputusan yang sudah dibuat oleh KPPU. Ada beberapa hal, yang menurut Yahya wajib dipertimbangkan oleh KPPU. Misalnya, pergeseran kontribusi dari masing-masing merek hingga perang program.

Mengenai harga jual tinggi, bagi dia, hal itu merupakan hak dari masing-masing pemegang merek dan bagian dari strategi. Apalagi naik atau tidaknya suatu harga terhadap hasil produksi, tentu dipengaruhi berbagai hal.

"Harga itu dipengaruhi oleh banyak hal. Seperti UMR, tarif listrik dan sebagainya," kata Yahya.

Senada, Ketua Umum AISI, Gunadi Shinduwinata mengatakan jika harga atau temuan dari KPPU itu dapat dikatakan hanya untuk produksi per-unit. Setelah itu masing-masing produsen harus menetapkan harga demikian karena dikenakan pajak sebesar 42 persen.

"Semuanya harus membayar pajak. Pajaknya itu 42 persen. Jenis pajak di motor paling jelas, kontribusi anda bagus. Maka struktur pajak itu yang jumlahnya ada 30 macam lebih, itu ada 42 persen," kata Gunadi.

Ia berujar, untuk sampai kepada konsumen, unit motor harus melalui dealer. Ada margin untuk keuntungan yang diberikan kepada dealer agar dapat mengelola perusahaan mereka.

Selain itu menurutnya, permintaan dari pendapatan Pemerintah Daerah (Pemda), untuk Bea Balik Nama (BBN) juga berpengaruh, karena tiap tahun pasti ada peningkatan jumlahnya.

"Itu masih ada kira-kira 10 persen," kata Gunadi.

Bagi Gunadi, beberapa catatan tersebutlah yang membuat kedua produsen tersebut menetapkan harga produknya. "Tidak bisa bilang ini Rp9 juta, orang pada protes loh kok saya bayar Rp14 juta. Di mana semuanya, apakah dimakan oleh pengusaha. Padahal tidak, akan menimbulkan suatu keresahan di kalangan konsumen," ucap dia.

Staf Ahli KPPU, Muhammad Reza mengklaim bahwa pihaknya memiliki sudah bukti kuat terhadap vonis itu. Bagi dia, dalam kartel dapat terlihat dari dampaknya, yaitu tingginya harga skutik. Lagipula, tindakan tersebut menurut KPPU adalah bagian dari melindungi konsumen di Indonesia.

"Ada pertemuan di lapangan golf, lalu kiriman email kemudian kenaikan harga lima kali pada Honda kemudian diikuti Yamaha, terlalu tipis mengatakan itu kebetulan," katanya. Bersambung ke halaman selanjutnya>>>

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER