Kementrian Perhubungan Jamin Tarif Taksi Online Lebih Murah

Sisilia Claudea Novitasari | CNN Indonesia
Sabtu, 25 Mar 2017 15:10 WIB
Tarif taksi online akan lebih murah dibanding taksi konvensional karena tidak ada biaya tak langsung yang dibebankan kepada penumpang.
Kementerian Perhubungan menjamin tarif taksi online akan lebih murah dibanding taksi konvensional. (CNN Indonesia/Bintoro Agung Sugiharto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementrian Perhubungan, J.A. Barata, memastikan tarif taksi daring atau online nantinya tetap akan lebih murah daripada taksi konvensional.

Hal itu disampaikan oleh Barata untuk menjawab kekhawatiran masyarakat, terhadap revisi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Tanpa Trayek, yang akan mulai diberlakukan pada 1 April 2017 mendatang.

Dalam beleid tersebut, pemerintah akan mengatur soal tarif batas atas-bawah untuk taksi online. Pengaturan tarif inilah yang kemudian memunculkan kekhawatiran di masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada kekhawatiran setelah diatur, tarif taksi online tidak akan murah lagi, saya kira enggak betul itu," kata Barata di Jakarta Pusat, Sabtu (25/3).

Barata menjelaskan bahwa dari sisi organisasinya saja sudah berbeda. Dalam penghitungan tarif ada dua komponen yang akan menjadi pertimbangan, yaitu biaya langsung dan biaya tak langsung.

Biaya langsung, kata Barata, memperhitungkan soal biaya penyusutan kendaraan per tahun, bunga bank, biaya personil, dan lain sebagainya. Sedangkan biaya tak langsung, meliputi biaya kantor, biaya pool, maupun biaya bengkel.

"Taksi online tidak butuh biaya tak langsung, seperti biaya perawatan. Otomatis lebih murah daripada yang memiliki kantor, yang memiliki pool, yang memiliki bengkel. Jadi pasti akan lebih murah," kata Barata.

Barata menambahkan komponen yang akan menjadi pertimbangan dalam penghitungan tarif taksi online hanya akan berdasar pada biaya langsung. Biaya itu juga akan disesuaikan dengan kondisi di daerah.

"Karena daerah satu dengan yang lain itu berbeda, kondisi sosial, masyarakatnya, SOP dan lainnnya itu akan dilihat. Tarif itu akan disesuaikan dengan kondisi yang ada," kata Barata.

Tarif untuk taksi online akan diatur oleh pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur. Khusus untuk di Jabodetabek, kata Barata, tarif itu sedang disusun oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Barata menyebut, pihak pemerintah daerah maupun BPTJ saat ini secara intens sudah membahas soal penentuan tarif tersebut. Namun ketika ditanya soal berapa besaran tarif yang akan dikenakan pada taksi online, Barata enggan untuk memberitahukannya.

"Saya kira belum bisa diberitahukan sekarang ya," kata Barata.

(les)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER